Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi

Jumat, 04 September 2009 – 19:46 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta DPR-RI mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor yang memuat pengadilan dibentuk di seluruh kabupaten/kota di tanah airSementara, Hendarman tidak setuju kalau Pengadilan Tipikor hanya dibentuk berdasarkan wilayah regional seperti yang diusulkan Indonesia Corruption Watch (ICW), atau dibentuk hanya di level provinsi.

"Dilihat dari UU No 24/2008 tentang Perkuatan Kehakiman, Pengadilan Tipikor memang harus ada

BACA JUGA: Ke Komnas HAM, Abu Lapor Anaknya Disiksa

Kalau memang harus ada, berarti harus ada di kabupeten/kota, ada 400-an
Kalau harus (hanya) di provinsi, kejaksaan akan keberatan," kata Hendarman di Jakarta, Jumat (4/9).

Hendarman mencontohkan penanganan kasus korupsi di Timika, Papua, yang harus dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan

BACA JUGA: Tommy Diyakini Ingin Besarkan Golkar

"Perkara dari Timika harus dibawa ke Makassar
Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh kejaksaan untuk menyidangkan satu perkara? Padahal kasus korupsi di daerah itu hanya senilai Rp 500 juta," bebernya.

Contoh lain, lanjut Hendarman, adalah kasus di Larantukar yang harus dibawa ke Surabaya, Jawa Timur

BACA JUGA: Syamsul Janji Langsung Bayar ke BPPN

"Berapa biaya jaksa menginap di Surabaya, ongkos hakim? Berapa biaya membawa tahanan dari Larantukar ke Surabaya? Itu biaya semua, duit semuaPadahal kita baru diberi uang nantinya satu perkara Rp 20 jutaIni kan masalah," katanya pula.

Hendarman pun mengutarakan, perkara yang ditangani oleh kejaksaan hingga September 2009 saja jumlahnya mencapai ribuan kasus"Sekarang aja ada ribuan kasusBagaimana nanti kalau UU itu keluar di bulan Desember? Misalnya hanya dibentuk di tingkat provinsi, perkara maju, siapa yang menanggung? Ini problem," katanya.

"Harapan saya, agar semua kabupaten/kota itu ada Pengadilan Tipikor-nyaTapi itu sepenuhnya saya serahkan ke DPR, yang sekarang lagi di PanjaPada intinya, kejaksaan mendukung tapi jangan menjadi beban kejaksaanKalau hanya ditentukan di provinsi, apalagi hanya ada lima, enam, atau tujuh provinsi, kita mengalami masalah berat terkait biaya yang harus ditanggung," pungkasnya(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari akan Dicopot Sebagai Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler