Ke Komnas HAM, Abu Lapor Anaknya Disiksa

Jumat, 04 September 2009 – 19:25 WIB
JAKARTA - Abu Jibril mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jumat (4/9), untuk mengadukan masalah terkait indikasi pelanggaran HAM penyiksaan anaknya, Mohammad Jibril, yang saat ini ditahan oleh kepolisian karena tuduhan terlibat aksi terorismeAbu Jibril datang diantar sopirnya dengan menggunakan mobil Kijang B 8634 ZC, sementara di Komnas HAM sudah menunggu pengacara Mohammad Jibril, yaitu Haryadi Nasution, Farid Ghozali dan Yusuf Sembiring.

Abu Jibril yang datang dengan berbaju gamis itu diterima oleh Ridha Saleh, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal di Ruang Tamu Ketua

BACA JUGA: Tommy Diyakini Ingin Besarkan Golkar

Pengaduan itu berlangsung secara tertutup dan sempat diputus sejenak untuk shalat Ashar.

Usai shalat, Abu Jibril membenarkan pengaduannya terkait indikasi pelanggaran HAM terhadap anaknya berupa penyiksaan sejak ditangkap sampai saat ini
Ia mengatakan, saat ia menemui anaknya setelah 7 (tujuh) hari dari masa penangkapan, ia melihat wajah anaknya lebam, hidungnya masih berdarah, serta di bola matanya ada titik-titik berwarna merah.

"Dari pengakuan anak saya, saat ditangkap ia dipindah dari satu mobil ke mobil lainnya

BACA JUGA: Syamsul Janji Langsung Bayar ke BPPN

Saat disiksa, kepalanya ditutup kain hitam dan setelah itu ia dipukuli entah oleh siapa," terang Abu.

Sementara, pengaduan lainnya yang dibuat Abu, adalah terkait penggeledahan di rumahnya yang tanpa surat perintah
Di mana menurutnya ada beberapa barang di rumahnya yang diambil, di antaranya dua buah laptop

BACA JUGA: Antasari akan Dicopot Sebagai Jaksa

Saat itu katanya, ia mendapat jawaban dari petugas bahwa itu adalah hak dari Densus 88.

Berikutnya, pengaduan Abu Jibril yang lain adalah soal adanya intimidasi atau ancaman atau teror terhadap dirinya, yang dikatakan menginginkan ia dan keluarganya diusir dari kampungnya di PamulangIa mengataan ada oknum yang sengaja memprovokasi agar warga sekitar menolaknya untuk tinggal di sana.

"Ada namanya Abdul Haris Umarela (yang diketahui dari Barisan Muda Betawi, Red) yang tidak ingin kami tinggal di sana," ujarnya.

"Ada juga bentuk pelanggaran HAM lainnyaYaitu sengaja melarang saya untuk berdakwah dan syiah di Masjid Al Munawaroh Pamulang Barat, juga di kegiatan majelis taklim lainnyaIni kan berarti mencegah saya untuk menyebarkan Islam," lanjut Abu pula.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, atas pengaduan itu pihaknya akan melakukan dua halYang pertama adalah melakukan klarifikasi kepada Polri atas dugaan penyiksaan Mohammad Jibril mulai saat ditangkap sampai sekarangDalam suratnya itu menurutnya, pihaknya akan mengajukan pertanyaan asal luka itu dari mana dan kenapa, termasuk apakah benar dilakukan oleh polisi.

"Kedua, kami akan mengirimkan surat ke Polres Tangerang untuk meminta bantuan perlindungan dan pengamanan terhadap Abu Jibril dan keluarganya, serta memberikan jaminan kepada Jibril untuk dapat berdakwah," pungkasnya(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dakwaan untuk Antasari Belum Rampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler