jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin (8/5). Agenda persidangan hari ini (8/5) masih pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyiapkan saksi-saksi. "Saksi e-KTP hari ini ada tujuh," kata Humas PN Tipikor Yohannes Priyana.
BACA JUGA: Lemahkan KPK, Politikus Siap-siap Ditinggalkan Pemilih
Salah satu yang dihadirkan adalah advokat senior Hotma P Sitompul. Selain itu, saksi lainnya adalah Mario Cornelio Bernardo, Heru Basuki, Iman Bastari, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, Asniwarti, dan Mahmud Toha Siregar.
Nama pengacara kondang Hotma Sitompul turut masuk dalam dakwaan perkara e-KTP. Berdasar surat dakwaan, Hotma disebut menerima aliran uang sebesar USD 400 ribu dari Irman saat masih aktif sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Fahri Hamzah Minta KPK Tak Risau soal Angket
Uang itu berasal dari rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Permintaan uang itu datang dari Irman kepada Sugiharto.
Selanjutnya, Sugiharto menyampaikan permintaan itu kepada pengusaha rekanan Kemendagri, yakni Anas S Sudihardjo dan Paulus Tanos. Sugiharto meminta Anang dan Paulus agar masing-masing menyediakan USD 200 ribu.
BACA JUGA: Fraksi Pendukung Pemerintah Inginkan Pemakzulan Lewat Angket KPK?
Setelah terkumpul USD 400 ribu, uangnya lantas diserahkan kepada Hotma melalui Mario Cornelio Bernardo. “Untuk membayar jasa advokat," ujar JPU Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain itu, Irman juga melakukan pembayaran jasa Hotma sebagai advokat sejumlah Rp 142.100.000. Uang itu bersumber dari dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Hotma dipercaya menjadi pengacara untuk menghadapi persoalan hukum Irman dan Drajatwisnu Setyawan yang sebelumnya dilaporkan PT Lintas Bumi Lestari melalui kuasa hukumnya, Handika Honggo Wongso ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaporan itu didasari penetapan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberantasan Korupsi Tak Terlalu Maju Meski Ada KPK
Redaktur : Tim Redaksi