jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPR Miryam S Haryani. Lembaga antirasuah itu pun memiliki alasan untuk tak hadir.
Sampai saat ini, KPK KPK sebagai pihak termohon belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jika tidak ada panggilan yang diterima, tentu kami tidak bisa datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/5).
BACA JUGA: JPU Hadirkan Pengacara Hotma Sitompul untuk Sidang e-KTP
Sidang perdana gugatan praperadilan Miryam akan digelar hari ini. Agendanya adalah pembacaan permohonan dari kubu Miryam.
Politikus Hanura itu mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka yang disandangnya. Sebelumnya, KPK menjerat Miryam sebagai tersangka kesaksian palsu dalam perkara e-KTP.
BACA JUGA: Lemahkan KPK, Politikus Siap-siap Ditinggalkan Pemilih
Namun, Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkannya sebagai tersangka kesaksian palsu. Sebab, kasus saksi palsu masuk ke ranah pidana umum.(put/jpg)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Fahri Hamzah Minta KPK Tak Risau soal Angket
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Pendukung Pemerintah Inginkan Pemakzulan Lewat Angket KPK?
Redaktur : Tim Redaksi