Bang Hotman Dijerat Pasal Pemerasan

Jumat, 22 Februari 2019 – 18:46 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Hotman Rumahorbo bakal menghuni penjara karena memeras wanita bernama Jumiati di warung Ayam Mega, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, Selasa (12/2).

Pria 37 tahun itu sudah dibekuk petugas Polsek Banjarmasin Timur di rumahnya, Kamis (16/2).

BACA JUGA: Catut Nama Wakapolda Jatim, Tipu Penerimaan Anggota Polisi

Peristiwa bermula ketika warga Jalan Pemangkih Laut, Kelurahan Kertak Hanyar, itu bertemu dengan Jumiati di warung Ayam Mega.

Saat itu Jumiati berniat membayar utang kepada Hotman. Hotman langsung meminta Jumiati menunjukka isi pesan singkat di telepon seluler.

BACA JUGA: Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta

Jumiati lantas memberikan telepon selulernya kepada Hotman. Setelah itu Hotman menghubungi seseorang.

Tidak lama berselang datang seorang perempuan. Hotman berdiri, lalu menuju parkiran warung.

BACA JUGA: Begini Cara Kerja Pemerasan Modus Video Call Tanpa Busana, Raup Rp 3 M

Dia lantas menaiki sepeda motor milik Jumiati. Saat itu kunci sepeda motor milik Jumiati memang masih menggantung.

Hotman langsung kabur. Jumiati yang merasa ditipu langsung melapor ke Polsekta Banjarmasin Timur.

Kanit Reskrim Iptu Timur Yono menjelaskan, Hotman juga membawa kabur HP milik Jumiati.

Menurut Timur, perbuatan Hotman membuat Jumiati menelan kerugian sebesar Rp 6,2 juta.

"Korban punya utang dengan pelaku. Namun, pelaku melakukan upaya paksa dengan mengambil kendaraan dan HP. Padahal korban ingin membayar uangnya itu. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas Timur, Kamis (21/2). (lan/at/dye/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Ciduk Pelaku Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler