jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencabulan di bawah umur, Saipul Jamil harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/7).
Duda dari pendangdut Dewi Perssik ini akan diperiksa sebagai saksi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
BACA JUGA: Luka dan Memar, Pemerkosa Anak Kandung Dianiaya di Ruang Tahanan
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik ingin mengkonfirmasi soal uang Rp 250 juta yang diduga untuk menyuap Rohadi.
"Apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Priharsa, Senin (18/7).
BACA JUGA: Dua Hari Buron, Pembunuh Anggota Ormas Akhirnya Dibekuk
Priharsa menambahkan, KPK juga ingin tahu selama dalam tahanan apa saja yang diperbuat Saipul. Termasuk, apakah ada pertemuan-pertemuan membicarakan suap untuk Rohadi.
"Pertemuan-pertemuan apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," katanya.
BACA JUGA: Setelah Buron, Kejagung Akhirnya Tangkap Mantan Anggota Dewan
Saipul diduga memberi duit kepada kakaknya, Samsul Hidayatullah dan pengacata Bertha Natalia serta Kasman Sangaji untuk menyuap Rohadi. Namun, upaya suap menyuap itu berhasil dibongkar KPK.
Kasman, Bertha dan Rohadi sudah dijebloskan ke sel tahanan. Sementara ini, belum ada hakim perkara Saipul yang turut dijadikan tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Sate Merugi, Akhirnya Curi Motor
Redaktur : Tim Redaksi