jpnn.com - JAKARTA - Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan anggota Dewan Kota (Dekot) Tomohon, Jeffry Fransje Motoh (JFM).
JFM ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (13/7) malam.
BACA JUGA: Penjual Sate Merugi, Akhirnya Curi Motor
Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Roem mengatakan, JFM merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Tomohon, bernama Jeffry F Motoh, mantan Anggota DPRD Tomohon,” ujar M Roem seperti dilansir Manado Post (JPNN Group).
BACA JUGA: Tersangka Mutilasi Ibu Hamil Itu kini Rajin Ibadah
Tim Intelijen Kejagung mencokok JFM di Terminal 2F Bandara Soetta, Rabu (13/7) malam pukul 22.00 WIB, saat yang bersangkutan hendak berangkat ke Papua New Guinea.
Mantan Wakil Ketua Partai Golkar Tomohon era Ketua Jefferson Rumajar ini, merupakan terpidana dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan yang merugikan korbannya Inrita Waleleng, sejumlah Rp 4.400.000.000, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1138K/Pid/2014, tanggal 11 Februari 2014.
BACA JUGA: Remuuk! Pemerkosa Anak Kandung Dihajar Para Tahanan
Diketahui, JFM sempat mencalonkan diri menjadi pemilihan wali kota (Pilwako) Manado berpasangan dengan Johny Mambu, pada 2010.(JPG/tr-07/vip/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Perampok yang Berupaya Perkosa Mahasiswi Didor
Redaktur : Tim Redaksi