jpnn.com - JATIUWUNG- Usai sudah pelarian Izun Arnuli. Pelaku penusukan salah satu anggota ormas ini diringkus Reskrim Polsek Jatiuwung setelah buron hampir dua pekan lamamnya. Ia diringkus di tempat persembunyiannya di Lebak, Banten.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Dermawan Karosekali mengatakan, korban merupakan anggota Ormas yang tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuh setelah terlibat baku hantam dengan tersangka. Persitiwa itu terjadi dua hari sebelum Lebaran. Perkelahian terjadi di lapak dagangan milik pelaku di Pasar Duta Mas, Taman Cibodas, Kecamatan Jatiuwung.
BACA JUGA: Setelah Buron, Kejagung Akhirnya Tangkap Mantan Anggota Dewan
Dikatakan, bermula ketika korban mencoba membantu seorang rekannya bernama Erik yang pertama kali terlibat cekcok mulut dengan tersangka di lokasi.
"Pertikaian dipicu lantaran Erik menyenggol pembeli jilbab di lapak pelaku. Tak terima pelaku kemudian menyuruh Erik meminta maaf, namun tidak dihiraukan oleh Erik. Tersangka kemudian memukul kepala Erik. Tak terima dipukul Erik melaporkan kejadian itu kepada rekan-rekannya dan melakukan perlawana balik," ujar Dermawan, kemarin.
BACA JUGA: Penjual Sate Merugi, Akhirnya Curi Motor
Melihat rombongan korban datang, tersangka Izun rupanya sudah bersiap menyambut mereka. Pemuda asal Palembang ini mengambil pisau milik pedagang nasi goreng yang bersebelahan dengan lapaknya. Iapun langsung menghujani belati ke tubuh Lukman yang saat itu berlari menghindar. Namun tersangka terus menusukkan belati ke punggung Lukman hingga terbaring jatuh. "Korban mengalami luka tusuk di punggung, perut dan lengan," ujarnya.
Usai menusuk korban, pedagang pakaian itu melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Kampung Rumput, Desa Nameng, Lebak.
BACA JUGA: Tersangka Mutilasi Ibu Hamil Itu kini Rajin Ibadah
Tim buser pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sri Yono langsung melakukan perburuan. Izun pun berhasil disergap saat tertidur pulas. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tangan Izun, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban. Akibat perbuatan itu, Izun terancam 5 tahun penjara.(mg-14/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remuuk! Pemerkosa Anak Kandung Dihajar Para Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi