Bang Masinton Pastikan Angket ke KPK Tak Akan Masuk Wilayah Hukum

Sabtu, 06 Mei 2017 – 10:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam diskusi bertema 'Meriam DPR untuk KPK' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyesalkan opini yang berkembangan tentang hak angket DPR akan mengintervensi KPK. Masinton menjelaskan, hak angket bukanlah untuk intervensi lembaga antikorupsi itu.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, ranah politik berbeda dari hukum. Sedangkan angket bukan untuk masuk ke proses hukum.

BACA JUGA: Beginilah Jurus Fraksi PKS Ganjal Angket KPK

“Angket dalam rangka penyelidikan terkait tugas KPK dalam menjalankan organisasi. Kami tidak masuk ranah yudisial dan proses perkara yang ditangani KPK,” kata Masinton dalam diskusi bertema Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).

Masinton justru menduga selama ini ada upaya menciptakan opini seakan-akan DPR akan menyelidiki perkara korupsi yang juga tengah ditangani KPK. Padahal, tegas dia, bukan itu sebenarnya yang dimaksudkan dalam penggunaan hak angket.

BACA JUGA: Bang Ara Merasa Bahagia Punya Sahabat Warga Sunda

“Ini penyelidikan atas kinerja KPK, apakah sudah sesuai standar operasional prosedur atau belum,” katanya.

Karenanya Masinton menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan penggunaan hak angket terhadap KPK. Menurut dia, hal itu justru sebagai bagian dari pelaksaan pengawasan dan penyelidikan yang dimiliki DPR.  

BACA JUGA: Ssst... KPK Kantongi Data Korupsi Dana Desa

DPR pun dalam menggunakan angket tidak akan masuk pada wilayah penegakan hukum. “Silakan tangani perkara sebanyak-banyaknya,” tegasnya.(boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Jokowi, Pimpinan KPK Beri Banyak Masukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler