Bangun Ruko di Atas Sungai, Dirut GPSP jadi Tersangka

Rabu, 28 Mei 2014 – 11:12 WIB

jpnn.com - JAMBI - Charles Robinli selaku direktur utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP) yang bergerak di bidang properti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.

Penetapan Charles sebagai tersangka, karena dirinya terlibat dalam kasus pembangunan Ruko di atas Sungai Selincah yang berlokasi di jalan Sukarno Hatta, Thehok, Kota Jambi.

BACA JUGA: Pemakzulan Bupati Karo Menuai Ganjalan

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah menyebutkan, Charles ditetapkan sebagai tersangka sudah beberapa hari yang lalu. Sebelum penetapan Charles ini, sudah dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Dalam melakukan pembangunan ruko di atas Sungai Selincah, tersangka tidak mengantongi izin teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Dari belasan ruko yang dibangun, ada salah satu ruko dengan nomor 17 dibangun di atas sungai dan perbuatan yang dilakukan tersangka sudah melanggar undang-undang nomor UU nomor 7 Tahun 2004," kata Almansyah kemarin.

BACA JUGA: Mantan Bupati Bone Balango Bakal Dijemput Paksa

Dia juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya selain Charles. Akibat terjerat kasus ini, tersangka Charles terancam dibui.

“Tersangka tidak kita tahan, karena ancamannya di bawah lima tahun,“ pungkas Almasnyah.(dez)

BACA JUGA: Jadi Tersangka Gratifikasi, Wakapolsek Wawonii Belum Diganti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 98 Tahun Akhiri Hidup di Pohon Jambu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler