Mantan Bupati Bone Balango Bakal Dijemput Paksa

Rabu, 28 Mei 2014 – 07:16 WIB

jpnn.com - GORONTALO - Mantan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile bakal segera dijemput paksa setelah genap 3 kali mangkir bersaksi pada sidang korupsi beras miskin (raskin) Pinogu 2010 yang di gelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (26/5).

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransciscus A Ruwe itu menuai reaksi keras dari penasehat hukum terdakwa, Muhclis Hasiru usai mendengar pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saksi Ismet Mile berhalangan hadir karena sakit.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Gratifikasi, Wakapolsek Wawonii Belum Diganti

"Ah tidak betul dia (Ismet Mile,red) sakit. Cuma alasan itu dia menghindar, takut dia," ungkap Muhclis kesal.

Setelah itu, kepada Majelis Hakim, Muchlis meminta agar mantan Bupati Bone Bolango dan Sekda Kabupaten Gorontalo itu agar dijemput paksa.

BACA JUGA: Kakek 98 Tahun Akhiri Hidup di Pohon Jambu

"Izin Majelis, kami tidak sependapat bahwa keterangan Ismet Mile pada BAP berkas perkara dibacakan. Kami tetap minta saksi dihadirkan. Kalau tidak, segera jemput paksa saja," tuturnya.

Kesaksian Ismet Mile, akan sangat menentukan nasib para terdakwa karena akan menjelaskan maksud kebijakannya yang menyalurkan raskin ke wilayah Pinogu tahun 2010 yang ditukar dalam bentuk uang dengan alasan medan yang sulit dijangkau. Selain itu, Ismet yang dikenal dengan "si Gembala Sapi" ini merupakan saksi yang terakhir.

BACA JUGA: Ketua KPU Boven Digoel Tewas di Kamar Mandi Hotel

"Iya, itu nanti dulu kami pertimbangkan," jawab Hakim Ketua, Fransciscus A Ruwe sembari mengangguk-anggukkan kepala.

Di lain pihak, Muchlis Hasiru juga meragukan niat JPU untuk menghadirkan saksi Ismet Mile. Alhasil, Majelis Hakim meminta JPU untuk memperlihatkan bukti surat panggilan untuk Ismet Mile. Sayangnya, bukti pemanggilan kurang lengkap.

"Itu. Buktinya bukti pemanggilan tidak lengkap, bahaya jangan sampai ada apa-apa ini," jelas Muchlis kepada Gorontalo Post (JPNN grup) usai persidangan.

Ditambahkannya, sikap Ismet Mile yang belum juga datang bersaksi itu sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Cuma bersaksi kok sulit. Itu 'kan satu pun warga Negara Indonesia wajib beri keterangan sebab membantu penegakan hukum apalagi tentang korupsi yang harus diberantas," ujar Muhlis.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan, Senin(2/6) pekan depan, dengan agenda antara terdakwa saling bersaksi, saksi ahli, saksi meringankan atau tetap menanti kedatangan Ismet Mile.(Tr-23)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sanggup Bayar Uang Tilang, Bagian Dada Diraba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler