Pemakzulan Bupati Karo Menuai Ganjalan

Rabu, 28 Mei 2014 – 08:33 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Hingga Selasa (27/5) Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan bagi pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti belum juga diterbitkan.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, belum diterbitkannya Keppres karena sampai saat ini masalah pemakzulan bupati Karo itu masih terus didalami.

BACA JUGA: Mantan Bupati Bone Balango Bakal Dijemput Paksa

"Belum, sedang didalami," kata Gamawan saat dihubungi JPNN, kemarin.

Pendalaman, kata Gamawan, sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan nantinya. Dan keputusan yang diambil Presiden, benar sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Gratifikasi, Wakapolsek Wawonii Belum Diganti

Apakah kelambatan terbitnya Keppres belum melewati batas waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, Mendagri kembali menjawab belum.

"Belum, masih ada waktu pendalaman," katanya.

BACA JUGA: Kakek 98 Tahun Akhiri Hidup di Pohon Jambu

Namun sayangnya Mendagri tidak memberi penjelasan lebih jauh, saat ditanya tanggal berapa tepatnya draft Keppres diserahkan ke Presiden, setelah Kemendagri menerima semua persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Baik itu salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui permohonan pimpinan DPRD Kabupaten Karo untuk memakzulkan Bupati Karo dan hasil keputusan sidang paripurna DPRD Karo yang diteruskan lewat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, jika mengacu penjelasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, Keppres paling lambat sudah terbit pada Sabtu (24/5). Sebab meski telah diserahkan sejak 21 April, namun draft masih mengalami perbaikan dan itu telah diserahkan kembali ke Sekretariat Negara pada 24 April lalu.

“(Draft Keppres) sempat diperbaiki, kalimat-kalimatnya, redaksionalnya (sebelum diserahkan ke meja presiden, red). Mudah-mudahan tanggal 24 (Mei) sudah ada, " ujar Didik beberapa waktu lalu.

Namun hingga batas waktu yang diatur dalam ketentuan, salinan Keppres belum juga diterima oleh Kemendari. Sehingga belum dapat diteruskan ke pihak-pihak yang berwenang, agar dapat diambil langkah-langkah yang diperlukan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Boven Digoel Tewas di Kamar Mandi Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler