BANI Diminta Hormati Putusan MA

Rabu, 03 Desember 2014 – 09:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Masyakarat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia terkait sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana tetap harus menghormati putusan peninjauan kembali  Mahkamah Agung.

Putusan PK Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 pada 29 Oktober 2014 menyatakan pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dan itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 17 Maret 2005.

BACA JUGA: Jokowi Diboikot Wartawan

"Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan Putusan MA karena BANI bukan lembaga banding atas suatu Putusan MA," kata Boyamin di Jakarta, Rabu (3/12).

Menurut Boyamin, kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya.

BACA JUGA: Fuad Ditangkap, Penyebab Krisis Listrik di Pulau Madura Terbongkar

"Kalau ini terjadi, justru arbiter-arbiter BANI patut diperiksa pihak berwajib karena jangan-jangan ada bau suap di situ," katanya.

Dijelaskan Boyamin, di dalam praktik berperkara di BANI, jika putusan bertentangan dengan ketertiban umum maka pihak yang dirugikan bisa meminta pembatalan putusan tersebut ke pengadilan.

BACA JUGA: Tanda Jakarta-Aceh Bakal Mesra

Nantinya, lanjut Boyamin, pengadilan akan melihat putusan yang sebelumnya seperti putusan PK yang menyebutkan bahwa pemilik sah PT CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana. Nanti, kata dia, putusan BANI dapat dibatalkan agar tidak bertentangan dengan putusan sebelumnya.
     
Karena itu, ia menyatakan, sebenarnya Mbak Tutut sudah bisa mengeksekusi aset milik TPI dan tidak harus menunggu putusan atau khawatir dengan putusan BANI.

"Sudah jelas putusan kasasi tidak bisa menghalangi eksekusi, apalagi Mbak Tutut juga sudah dimenangkan oleh PK," ungkap Boyamin.

Sebaiknya, dia menambahkan, Mbak Tutut segera mengajukan ke pengadilan untuk bisa melaksanakan eksekusi tersebut.

Seperti diketahui, saat ini BANI tengah memproses sengketa kepemilikan TPI antara Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Suap Fuad Disimpan di Kresek Bertulis I Love You


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler