BANJARMASIN – Jumlah warga Kota Banjarmasin yang melakukan pernikahan secara siri terus meningkat dari tahun ketahunHal itu terlihat dengan semakin meningkatnya pembuat akta kelahiran anak ibu
BACA JUGA: DBD Serang 273 Warga, 1 Tewas
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin menyebutkan, tahun 2008 penerbitan akta kelahiran anak seorang ibu hanya berjumlah 203 lembar kemudian pada tahun 2009 sebanyak 953 lembar dan pada tahun 2010 melonjak menjadi 2.051 lembar“Selama dibukanya pelayanan secara gratis, animo masyarakat untuk membuat akta kelahiran bagi anak-anaknya cukup tinggi
BACA JUGA: BATAM: Khawatir jadi Kota Mati
Terutama dari ibu-ibu yang mengurus akta kelahiran anaknya melalui hasi perkawinan siri,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin Hj Rachma Norlias, kemarinMengutip data yang ada, Rachma menyebutkan, persentase masyarakat yang melakukan pernikahan siri memang diakui mengalami lonjakan yang begitu tajam bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni hampir 100 persen dalam setiap tahun
BACA JUGA: TERNATE: Tak Bisa Nonton Piala Dunia, Warga Blokir Jalan
Ditanya apa yang menjadi penyebab tingginya animo masyarakat melakukan pernikahan secara siri, Rachma mengaku tidak tahu persisDia hanya mengatakan, pernikahan siri lebih banyak membawa mudaratnya karena tidak mempunyai kekuatan hukum
"Namun kami tetap akan memproses penerbitan akta kelahiran terhadap anak yang merupakan hasil pernikahan siri walaupun pada umumnya yang bersangkutan tidak dapat menujukkan surat nikahnya," ujarnyaNamun ada perbedaan, yakni dalam akta kelahiran tersebut status anak akan berubah menjadi anak seorang ibu(azk/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LOTIM: Pasca Amuk Massa, Penelitian Tambang Distop
Redaktur : Tim Redaksi