BACA JUGA: Calon Penumpang Kapal Tersiksa
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, Agus Andhy"Semua pengusaha KP bandel
BACA JUGA: Raskin Nunggak, Kantor Desa Disegel Warga
Dokumen Amdal hanya menjadi persyaratan administrasiBACA JUGA: Remisi Hukuman Diduga Diperjualbelikan
Ditambahkan, dalam dokumen Amdal, pengusaha diwajibkan melakukan pola penambangan yang benar dan tidak merusak lingkunganMisalnya mengantisipasi terjadinya erosi dengan memperhatikan kontur tanah, pengaturan pola limbah dan membangun drainase, sumur resapan, serta Cekdam yang memenuhi baku mutu lingkungan hidup
"Itu semua sudah jelas tertuang dalam dokumen AmdalTapi komitmen pengusaha untuk melaksanakannya, tidak adaAmdal hanya untuk menggugurkan kewajiban pemenuhan aturan saja," tegasnya
Agus menyebut, sejumlah perusahaan tambang yang diduga tidak melaksanakan ketentuan dalam dokumen Amdal diantaranya PTPMS, PTDRI, Pernik, PTAkar Mas, PTBola Dunia, PTTambang Rejeki Kolaka, termasuk PD Aneka Usaha yang notabene perusahaan milik pemkab KolakaSoal siapa pihak paling bertanggungjawab, Agus mengaku masih membutuhkan tinjauan lapangan lebih lanjutSebab limbah tersebut bukan berasal dari satu perusahaan saja.
Pihaknya juga sudah beberapa kali menyurati para pengusaha terkait laporan pengelolaan limbah merekaNamun kendala yang dihadapi, beberapa pengusaha kuasa pertambangan itu ternyata tak memiliki kantor tetap"Kita layangkan surat sesuai alamat yang ada didokumen tapi ternyata salahDemikian pula dengan pimpinannya selalu berubah-ubah sehingga kalau hendak dimintai keterangan, yang terjadi saling lempar tanggungjawab," pungkasnya. (cr3/cok/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pebalik asal Jawa Mengalir ke Sampit
Redaktur : Tim Redaksi