BACA JUGA: Pebalik asal Jawa Mengalir ke Sampit
Disinyalir, puluhan hingga ratusan juta berhasil diraup oknum petugas di Lapas Meulaboh terkait pemberian remisi pada 17 Agustus laluBerdasarkan laporan Rakyat Aceh (JPNN Grup), pada peringatan Hari Kemerdekaan itu sedikitnya 102 memperoleh pengurangan masa hukuman, mulai satu bulan hingga bebas
BACA JUGA: Lonjakan Penumpang Diprediksi Bakal Merata
Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh menyebutkan bahwa beberapa narapidana (napi) yang memperoleh remisi bebas tersebut dipungut sebesar Rp3,5 juta per orang.Mantan Kepala Lapas Meulaboh Ridwan Salamun, selaku pejabat yang berwenang saat proses remisi dilakukan di LP Meulaboh, mengaku tidak pernah menganjurkan pengutipan biaya untuk pemberian remisi
BACA JUGA: Brimob Bentrok dengan Warga, Dua Tewas
“Ibarat anak kita, yang kita suruh pergi sekolahTapi nyatanya dia nggak sekolah, malahan bolos sekolahJadi untuk yang tindakan ini sama juga dengan demikian, siapa tahu ada yang melakukan hal pengutipan,” kata Ridwan Salamun.Menanggapi beredarnya itu jualbeli remisi tahanan itu, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemkumham Aceh, Jauhar Pardin, menegaskan akan menurunkan tim ke LP Meulaboh"Jika hasil investigasi tim ke lapangan terbukti remisi dijualbelikan, maka kami akan mengambil tindakan tegas," kata Jauhar Pardin kepada Rakyat Aceh, di Bandaaceh, Kamis (16/09).
Jauhar Pardin juga mengaku heran dengan adanya laporan jualbeli remisi untuk para napi tersebutSebab, imbuh dia, setiap napi memang mendapatkan hak remisi setiap 6 bulan hingga satu tahun kurungan penjara, maka akan mendapatkan 1 bulan remisi, dan begitu seterusnya“Saya merasa aneh, kok bisaPadahal para napi itu, memang bakal mendapatkan remisi, meski tidak dibayar sekalipun,” pungkasnya(ian/den/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Pelepasan Hutan Batam Selesai Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi