Banjir Ponsel Tiongkok Paska ACFTA

Senin, 14 Juni 2010 – 03:21 WIB

JAKARTA - Indonesia makin dibanjiri produk-produk seluler dari Tiongkok paska diberlakukannya China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) 1 Januari laluApalagi, pemerintah tidak melakukan pengetatan khusus meskipun bea masuk (BM)-nya sekarang nol persen

BACA JUGA: Subsidi Listrik Langsung ke Rakyat

"Impor perangkat telekomunikasi dari Tiongkok memang cukup dominan
Tidak ada pengetatan atau perlakuan khusus, jadi tetap tidak ada perubahan (aturan)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S

BACA JUGA: Optimis 7 Juta Wisman Terlampaui

Dewa Broto akhir pekan lalu


Pemberlakuan pasar bebas ASEAN-Tiongkok membuka peluang bagi para importer untuk semakin banyak mendatangkan ponsel Tiongkok

BACA JUGA: Panser Pindad Bakal Dibarter Sedan Proton

Berdasar data Ditjen Postel dalam tiga bulan saja (akhir Desember 2009 hingga awal Maret 2010), lanjut Gatot, terdapat 50 jenis ponsel baru yang diajukan importer untuk dipasarkan di Indonesia.

Dari jumlah itu 70 persen diimpor dari Tiongkok"Ponsel itu harus memperoleh pengujian dan sertifikasi dari pemerintah sebelum dipasarkan," tukasnyaMenurut Gatot, sejauh ini dasar hukum yang menjadi landasan utama sertifikasi adalah Peraturan Menteri Kominfo No29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat TelekomunikasiSebagai contoh, untuk surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi hanya perlu menunjukkan dokumen-dokumen perusahaan, seperti SIUP, NPWP"Atau dokumen asli penunjukan dari pabrikan untuk distributor," tuturnya

Importer juga harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan puma jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan"Selanjutnya, membuat surat pernyataan bahwa sampel uji ponsel ataupun perangkat telekomunikasinya telah tersedia dan siap untuk diuji," tambahnya

Persyaratan untuk pengujian perangkat telekomunikasi yang diimpor juga tidak mengalami perubahanImportir harus menyediakan beberapa unit untuk sampel uji, antara lain untuk Customer Premises Equipment ( CPE ) sebanyak 2 unit, untuk jaringan dan atau akses ( Non CPE ) satu unit, dan satu unit jika dipergunakan untuk keperluan sendiri dan atau tidak untuk diperdagangkan

Ponsel yang diimpor, menurut Gatot, harus memiliki dokumen teknis perangkat seperti buku manual, spesifikasi teknis dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa InggrisDia mengakui pemerintah mendapatkan pendapatan yang cukup besar dari impor ponsel atau perangkat telekomunikasi"Biaya pengujian antara Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta per unit dan biaya sertifikasi Rp 4,5 juta per unit," kata dia

Waktu penyelesaian pengujian dan sertifikasi perangkat telekomunikasi, lenjut Gatot, tidaklah terlalu lama"Maksimal 21 hari untuk pengujian perangkat, maksimal 1 hari untuk laporan hasil uji, maksimal 3 hari untuk evaluasi hasil uji termasuk jika ada penolakan dalam evaluasi dan maksimal 2 hari untuk penerbitan sertifikat," ungkapnya

Prinsip Kementerian Kominfo adalah sejauh seluruh persyaratan dipenuhi, maka proses pengujian dan sertifikasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku"Pemerintah tidak memandang produk tersebut diimpor dari negara mana atau produsen apaHanya saja, seandainya dalam perkembangannya, atau setelah memperoleh sertifika ada pelanggaran, kita tidak segan-segan untuk bertindak tegas melakukan penegakan hukum," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mustafa Pasrah ke Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler