JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meminta perbankan lebih selektif dalam memilih jasa penagihan hutang (debt collector)BI pun menyesalkan penagihan hutan oleh Citibank melalui jasa debt collector yang berujung pada tewasnya Irzen Octa di di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) lalu
BACA JUGA: BI Akui Pengawasan Internal Bank Lemah
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Halim Alamsyah, menyatakan, pihak bank tetap harus bertanggung jawab dalam kasus itu
BACA JUGA: Bambang: Tarif Kendaraan Muatan Barang Sangat Murah
Kami tentu saja melihat kembali praktik-praktik yang adaSecara aturan, lanjut Halim, penggunaan jasa tukang tagih memang dibenarkan
BACA JUGA: Pasok Premium 400 Ribu Barel
Namun ada sejumlah kode etik yang harus dipatuhi dalam kegiatan penagihan ituDi antaranya, dilarang melakukan cara-cara kekerasan atau hal-hal di luar batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum"Di beberapa negara pengunaan jasa penagihan utang biasa dilakukanDi Amerika, ini diatur dalam undang-undang supaya lebih kuatUU praktik penagihan utang yang wajarDi mana dalam UU misalnya dilarang melakukan ancaman, mengunakan bahasa yang kasar, dilarang melakukan komunikasi dengan pihak yang tidak terkait," tambahnya.
Karenanya jika Citibank terbukti melanggar aturan, BI telah menyiapkan sanksi administratifSementara untuk ancaman pidananya, BI telah berkoordinasi dengan polisi"Kalau sudah terkait pidana kami serahkan pada Bareskrim," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irzen ditemukan tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, usai diinterogasi penagih hutang yang disewa CitibankPolisi kini masih melakukan penyidikan dan telah menetapkan pegawai Citibank dan para penagih utang itu sebagai tersangka.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kilang Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Aman
Redaktur : Tim Redaksi