MK Pertanyakan Kasus Andi Nurpati Ke Polri

Jumat, 24 Juni 2011 – 15:30 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan penanganan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan anggota KPU Andi Nurpati, ke Mabes PolriMK mengutus Sekjen-nya Janedjri M Gaffar, untuk bertemu dengan Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi, untuk membahas hasil penanganan kasus tersebut.

"Hasil koordinasi saya dengan Pak Ito, saya mengetahui bahwa kepolisian sudah bekerja secara proporsional dan profesional, dan tentu untuk menyelesaikan kasus ini semua kan kita perlu waktu

BACA JUGA: Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi

Makanya kita harus menghargai kepolisian yang sudah bekerja secara profesional," ujarnya di Mabes Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK melayangkan surat dugaan pemalsuan dokumen hasil sengketa pemilukada, yang diduga dilakukan oleh Andi Nurpati ketika menjabat anggota KPU
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi mengaku kesulitan menangani, mengingat MK hanya menyampaikan adanya dugaan pidana, bukan membuat laporan

BACA JUGA: Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi

Namun MK meyakini, meski tidak membuat laporan polisi, dugaan itu sudah cukup untuk memproses suatu kasus ke jalur hukum.

"Polri sudah bekerja saat ini
Mari kita tunggu bersama

BACA JUGA: Ketua MA Klaim Sudah Bicarakan dengan KY

Kan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," tambah Sekjen MK pula.

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi menyebut, pihaknya telah menjelaskan sejauh mana penanganan kasus ini ke MKDi mana pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut, terkait mekanisme dan bentuk penanganan kasus tersebut.

"Tentunya saya sudah jelaskan prosedur yang berlaku di siniKalau pengamanan perkara, kan ada penanganan model A, model BBeliau (Sekjen MK) akhirnya sangat paham, bahwa apa yang dikerjakan oleh kita adalah berdasarkan prosedur yang berlakuKendala-kendala yang dihadapi saya sampaikan semua pada beliau," tambahnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas TKI Menuai Kritik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler