JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan akan memanggil mantan Juru Panggil MK, Mashuri Hasan yang kini menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Klas II JayapuraPermintaan klarifikasi ini terkait dengan proses diterimanya Mashuri sebagai Calon hakim
BACA JUGA: KPK Diminta Prioritaskan Kasus Wisma Atlet
"Kita akan klarifikasi kenapa dia bisa masuk
Mashuri diberhentikan dengan hormat dari MK karena dianggap terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan putusan MK yang juga menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati
BACA JUGA: Yusril-Hartono Kembali Dicekal
Setelah diberhentikan, Mashuri kemudian berangkat ke JayapuraBACA JUGA: MK Pertanyakan Kasus Andi Nurpati Ke Polri
Harifin membenarkan bahwa Mashuri Hasan memang menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas II JayapuraIa juga menilai persyaratan Mashuri menjadi calon hakim sudah terpenuhi
"Kalau dia diterima itu berarti persyaratannya sudah terpenuhiPertama orang jadi cakim itu memenuhi syarat dan tidak pernah dihukum baik adkministratif maupun pidana," ujarnya.
Namun, ketika ditanya apa surat panggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan, Harifin mengaku belum tahu"Surat belum tahu apa sudah dikirimkan, karena sama Pak Wakil (Wakil Ketua MA)," tandasnya.
Seperti diberitakan, dalam rapat Panja Mafia Pemilun di DPR beberapa waktu lalu, Sekjen MK Djanedjri M Gaffar mengungkapkan bahwa konsep surat palsu terkait penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Sulawesi Selatan digarap di rumah bekas hakim MK, Arsyad SanusiSurat itu diketik oleh Juru Sita Mahui HasanJanedri juga mengatakan, saat ini Mashuri Hasan menjadi calon hakim Pengadilan Jayapura, Papua(kyd/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi