MA Minta Klarifikasi Mantan Juru Panggil MK

Jumat, 24 Juni 2011 – 17:08 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan akan memanggil mantan Juru Panggil MK, Mashuri Hasan yang kini menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Klas II JayapuraPermintaan klarifikasi ini terkait dengan proses diterimanya Mashuri sebagai Calon hakim

BACA JUGA: KPK Diminta Prioritaskan Kasus Wisma Atlet



"Kita akan klarifikasi kenapa dia bisa masuk
Saya hanya mendengar dari media, dan saya ingin tahu betul dari dia mengenai hal itu," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta (24/6).

Mashuri diberhentikan dengan hormat dari MK karena dianggap terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan putusan MK yang juga menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati

BACA JUGA: Yusril-Hartono Kembali Dicekal

Setelah diberhentikan,  Mashuri kemudian berangkat ke Jayapura
Menurut Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, Mashuri pamit dan meminta di doakan agar menjadi hakim

BACA JUGA: MK Pertanyakan Kasus Andi Nurpati Ke Polri



Harifin membenarkan bahwa Mashuri Hasan memang menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas II JayapuraIa juga menilai persyaratan Mashuri menjadi calon hakim sudah terpenuhi

"Kalau dia diterima itu berarti persyaratannya sudah terpenuhiPertama orang jadi cakim itu memenuhi syarat dan tidak pernah dihukum baik adkministratif maupun pidana," ujarnya.

Namun, ketika ditanya apa surat panggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan, Harifin mengaku belum tahu"Surat belum tahu apa sudah dikirimkan, karena sama Pak Wakil (Wakil Ketua MA)," tandasnya.

Seperti diberitakan, dalam rapat Panja Mafia Pemilun di DPR beberapa waktu lalu, Sekjen MK Djanedjri M Gaffar mengungkapkan bahwa konsep surat palsu terkait penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Sulawesi Selatan digarap di rumah bekas hakim MK, Arsyad SanusiSurat itu diketik oleh Juru Sita Mahui HasanJanedri juga mengatakan, saat ini Mashuri Hasan menjadi calon hakim Pengadilan Jayapura, Papua(kyd/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler