Bank Sumsel Gugat Depkumham

Terkait Tabungan Tasbih

Jumat, 06 Maret 2009 – 11:59 WIB
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) menggugat Direktur Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), di Pengadilan Niaga, PN Jakarta PusatBank Sumsel meminta majelis hakim mengabulkan tuntutannya agar produk perbankan tabungan Tasbih (Tabungan Siap Beribadah Haji) didaftar dalam daftar umum merek.

Bank Sumsel pimpinan Asfan Fikri Sanaf itu, juga meminta pengadilan membatalkan merek Tasbih (Tabungan Sejati Biaya Ibadah Haji), milik Elon Dachlan (komisaris Bank Surya), dalam daftar umum

BACA JUGA: Wapres Minta Pengembang Juga Bangun Rusun

Ditengarai Bank Surya sudah tutup sejak 1998.

Dalam gugatan Bank Sumsel dengan kuasa hukum Dahlan Kadir SH dkk, juga dilampirkan bukti Tasbih milik Bank Sumsel yang sudah hak ciptanya sudah terdaftar di Depkumham, dengan masa berlaku 50 tahun
Pendaftaran No 034374, tertanggal 31 Oktober 2006 itu terhitung 25 Juli 2007, ditandatangani oleh Ansori Sinunga SH LLM (Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu dan Rahasis Dagang, Depkumham).

“Dalam surat Menkumham, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, yang ditandatangani oleh Direktur merek Emawati Junus SH MM, tertanggal 17 Juli 2007 (No H4-HC.02.01-032030/06), yang ditujukan kepada Asfan Fikri Sanaf (Dirut Bank Sumsel); menyatakan bahwa merek Tasbih telah melewati tahap formalitas dan semua persyaratan formalitas telah dipenuhi,” papar Dahlan kepada Sumatera Ekspres, didampingi Yurist Litigasi dan Keamanan Bank Sumsel, Shellyanto SH.

Produk tabungan 'Tasbih' Bank Sumsel sebelumnya digugat oleh H Elon Dachlan, namun gugatannya ditolak oleh PN Niaga PN Jakarta Pusat, penolakan juga pada kasasi di Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: IMF dan Bank Dunia Kebiri Peranan Bank Sentral

Telah terbit putusan PN Niaga PN Jakpus, No: 55/Merek/2007/PN.Niaga.JKT.PST, dengan hakim Makkasau SH MH
Dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Penolakan juga oleh putusan MA (kasasi), dengan nomor putusan: 123 K/PDT.SUS/2008 Jo

BACA JUGA: Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian

No 55/PN Niaga.JKT.PSTIsinya; menolak permohonan kasasi dari H Elon DachlanMajelis yang memutus penolakan itu; DR Harifin Tumpa SH MH (sekarang ketua MA), Prof DR Mieke Komar SH MCL, dan Soedarno SH.

“Atas semua penolakan majelis hakim di PN Pusat hingga kasasi itu, Bank Sumsel menggugat Menkumham, meminta Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Bank Sumsel, berupa; pendaftaran merek Tasbih dalam daftar umum merek,” tegas Dahlan.

Dari pihak Depkumham, melalui Kuasa Hukum Direktur Merek, Depkumham, Urip Supriatna SH, mengemukan pihaknya akan memberikan jawaban tertulis atas gugatan Bank Sumsel“Pekan depan (11 Maret 2009) kami akan berikan jawabannyaNanti semua pertanyaan akan dijawab dan dibacakan di depan majelis hakim,” terang dia.

Hanya saja, lanjut Urip, tawaran perdamaian oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo agar perkara No9, yakni gugatan Bank Sumsel terhadap Direktur Merek Depkumham, bisa diselesaikan tanpa lewat pengadilan ditanggapi secara positif pihaknya“Ya, kemungkinan untuk damai juga ada, tapi saya perlu sampaikan dulu usul (damai) itu kepada Direktur Merek Depkumham dan timSaya kira usul majelis itu sangat positif,” cetusnya.

Pihak Bank Sumsel juga menyambut baik tawaran hakim“Bila memang pihak Depkumham memilih damai, saya kira kami akan sambut gembiraArtinya, pendaftaran merek dalam daftar umum merek atas nama Bank Sumsel tak perlu lewat persidanganKita ikuti saja perkembangan, sikap apa yang akan diambil pihak Depkumham,” ujar Dahlan.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Blok Siap Produksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler