“Ini bermula ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1997-1998IMF dan Bank Dunia memanfaatkan situasi itu untuk mengurangi peranan bank sentral yang hanya mengendalikan inflasi dan nilai tukar,” ujar Rizal Ramli, di Jakarta, Kamis (5/3).
Dikatakan Rizal, peranan Bank Indonesia sebagai salah satu pilar dalam penciptaan lapangan pekerjaan (employment creation), oleh dua lembaga keuangan dunia tersebut dihapus melalui UU BI yang persis sama dengan kehendak IMF dan Bank Dunia.
Padahal di negara yang sangat maju sekalipun seperti AS dan banyak negara Eropa, lanjut Rizal Ramli pula, selain bertugas menstabilisasi nilai tukar dan pengendalian inflasi, bank sentral juga bertugas untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Dia mencontohkan, bahwa pada tahun 1970-an, kredit likuiditas Bank Indonesia secara siqnifikan ikut memainkan peran penting dalam pembangunan sektor perkebunan, sehingga Indonesia saat ini menjadi eksportir utama sawit, coklat dan karet kelas dunia.
“Pengebirian Bank Indonesia ini harus dihentikan
BACA JUGA: Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian
Undang-undang Bank Indonesia harus direvisi sehingga fungsinya juga mencakup penciptaan lapangan kerja,” tegas Rizal Ramli lagi."Dengan perubahan UU tersebut, diharapkan Bank Indonesia tidak hanya berdagang kertas dan surat hutang, tetapi juga dapat memainkan peranan aktif dalam percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya
BACA JUGA: Enam Blok Siap Produksi
BACA JUGA: PT KA Raup Laba Rp 40,2 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produsen Minyakita Keluhkan Harga
Redaktur : Tim Redaksi