Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong

Selasa, 01 November 2011 – 14:51 WIB
Tony Wong. Foto: fuz/JPNN
JAKARTA -  Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati   SH menuding   Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung mempersulit kliennya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Saat ini, proses Pembebasan Bersyarat untuk Tony Wong harus menggantung lantaran kedua lembaga tersebut tidak mengeluarkan "Surat keterangan tidak ada perkara lain" untuk whistle blower yang membongkar praktek ilegal logging terbesar di Indonesia itu.

"Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh Pembebasan Bersarat pada 25 Oktober 2011 laluNamun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan dari kedua lembaga ini," kata Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11)

Siapakah Tony Wong? Menurut Dewi, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007

BACA JUGA: Uang Freeport Untuk Pihak Keamanan Harus Diusut

Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian
Kasus ini menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri hingga Presiden.

Akibat aksinya itu, jelas Dewi, Tony Wong harus menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat hukum yang menaruh dendam

BACA JUGA: Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Tony Wong dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR).  "Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap," jelas Dewi.

Namun, imbuh dia, pada tanggal 26 May 2008 PN Ketapang memutus vonis bebas
Tapi JPU memaksa untuk Kasasi

BACA JUGA: Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM

Oleh MA kurang dari 2 bulan setelah berkas diterima, berdasarkan putusan No.1481 K/pid.Sus/2009 tanggal 21 Oktober 2008, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ditambahkan, karena perkara tersebut di PN Ketapang dibebaskan, maka aparat kepolisian kembali menangkap Tony Wong dengan perkara Ilegal logging dengan objek hukum milik orang lain"Mungkin teman-teman ingat, Pak Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung dihadiahi surat penangkapan oleh polisiLapas Ketapang dikepung oleh ratusan polisi agar Tony Wong tidak bisa lari," tambah Dewi.

Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.  Namun, Mahkamah Agung lagi-lagi memvonisnya 5 tahun dan denda Rp10 juta dalam keputusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.

 "Yang aneh adalah eksekusinya, Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama 3 tahun lebihTepat tanggal 30 Mei 2011, tepatnya 7 jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua iniKlien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa fotocopy fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ," jelas Dewi lagi.

 "Ironisnya, sampai saat ini di website MA, Perkara No : 2280 K/Pid.Sus/2009 masih dalam status pembahasan team JNamun, dalam petikannya sudah diputuskan 29 Nopember 2010 laluJadi kami bingung, mana yang benar," tambahnya.

Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses Pembebasan Bersyarat (PB)Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA.

"Klien kami juga berperkara pada tahun 2004Dalam perkara itu JPU menuntut 4 bulan penjara, namun majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala," terang Dewi dengan panjang lebar.

Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PNKTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke Mahkamah Agung RI dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004"Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak, juga tak jelas, anehnya perkara tsb juga tidak dapat kami temukan dari daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011" tambahnya.
 
"Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan "surat keterangan tidak ada perkara lain" untuk klien saya.  Kan aneh, perkara tahun 2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam website MAKami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar," pungkas Dewi.

Dewi juga menyebutkan, Kanwil Hukum dan HAM Kalbar sudah menyurati MA untuk meminta penjelasan Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 , namun belum memperoleh jawaban resmi dari MA.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler