Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 01 November 2011 – 14:31 WIB

JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JakartaPuguh diganjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara

BACA JUGA: Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM



Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Puguh terbukti menyuap Hakim Syarifuddin untuk meloloskan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor menjadi non-boedel, guna dijual kepada advokat Otto Hasibuan
Sogokan itu agar perubahan asset boedel bisa dilakukan tanpa penetapan pengadilan.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/11), hakim ketua, Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan menyatakan Puguh telah secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair

BACA JUGA: MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi

Puguh dianggap melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan
Agar terdakwa membayar denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Mien.

Hukuman dari majelis itu sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

BACA JUGA: Kemenakertrans Pulangkan 1.277 TKI Overstayers

Sebelumnya, JPU KPK juga mengajukan tuntutan agar Puguh dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta

Atas putusan itu, Puguh memilih untuk menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim"Terima kasih, Yang MuliaKami minta waktu untuk pikir-pikir," ucapnya dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marak Vonis Bebas, KY Lakukan Riset


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler