JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee rupanya tak bisa cepat disidangkanJaksa peneliti yang mempelajari berkas dari penyidik menganggap masih ada barang bukti dan keterangan yang belum terpenuhi
BACA JUGA: Komisi Kejaksaan Tunggu Pengaduan
Karena itu, berkas perkara dikembalikan pada penyidik"Memang belum, dikembalikan lagi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya, Jumat (20/5)
BACA JUGA: Terancam 4 Tahun Dibui, Selly Menangis
Malinda dijerat dengan pasal 49 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.Menurut Boy, pengembalian berkas itu bukan berarti penyidik tidak profesional
BACA JUGA: Kubu Yusril Tuding Kejaksaan Main Politik
Nanti dalam satu dua hari ke depan akan disempurnakan," kata mantan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur ituSedangkan, berkas tiga tersangka lainnya yang juga dari Citibank sedang dalam proses penyidikanTiga tersangka rekan Malinda itu adalah teller Citibank yakni Dwi Herawati, dan dua head teller yakni Novianti dan Betaria Panjaitan.
Malinda Dee yang bernama asli Inong Melinda hingga kini masih ditahan di rutan Bareskrim PolriModus operandi yang dilakukannya adalah sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah digunakan untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin mereka ke beberapa rekening yang dikuasai oleh Malinda
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bankDiantaranya yang dipakai rekening Andhika Gumilang, adiknya Fiska dan iparnya Ismail
Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya tiga mobil mewah, surat tanah, komputer, 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening, dan dokumen lainnya.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif
Redaktur : Tim Redaksi