JAKARTA -- Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa 20 Oktober, Ketua Badan pekerja Kontras Haris Azhar meminta Polri memperketat sistem pengawasan dalam penggunaan kekuatan Polri untuk menjalankan Protap itu"Harus ada sistem pertanggujawaban internal mulai dari prosedur pelaporan bagi anggota Polri yang melakukan tindakan ini hingga mekanisme penyelidikan secara internal setelah terjadinya insiden jika terjadi penyalahgunaan kewenangan," katanya. Lebih jauh, Polri bahkan harus membuka diri terhadap pengawasan eksternal sebagai bentuk transparansi publik
BACA JUGA: Demonstran Siap Ditembak
Selain itu, harus ada juga transparansi dan kontrol terhadap penggunaan alat-alat kekuatan termasuk jenis senjata yang digunakan
BACA JUGA: Konstruksi dan Kesehatan Paling Diminati
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen 1 Ketut Untung Yoga Ana meluruskan, Protap itu bukan Protap tembak di tempat
BACA JUGA: Tiga Negeri Jiran Ingin Belajar Haji dari RI
Jadi, jangan protap tembak di tempat," katanya.Melanjutkan penjelasannya dia mengemukakan, Protap Kapolri I/X/2010 sama sekali tidak terlepas dari peraturan hukum yang berlakuSelain itu, lanjut dia, ada ketentuan yang harus dipenuhi penilaian polisi untuk mengambil tindakan tegas.
"Kriteria penilaian polisi dapat mengambil tindakan tegas yaitu jika terjadi kemungkinan ancaman yang menyebabkan kematian atau luka berat yang sangat dekatKetika itu polisi menginginkan kejahatan itu tidak menjadi peristiwa yang lebih serius," ujarnya.(rdl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serukan Lawan Aksi Penggulingan
Redaktur : Tim Redaksi