Bantah Money Politik dan Keterlibatan PNS

Senin, 20 Desember 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara No.217/PHPU.D-VIII/2010, Senin (20/12), di ruang sidang pleno MKAgendanya pemeriksaan saksi termohon, dalam perkara gugatan yang diajukan pasangan calon pasangan Bupati Kutai Timur, Suardi-Agustinus Djiu.

Pada persidangan itu, para saksi termohon yang memberikan keterangan pada sidang panel hakim yang terdiri dari Ketua MK Moh Mahfud MD (Ketua Panel), M Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, membantah keterangan dari saksi pemohon adanya keterlibatan PNS dalam Pemilukada Kabupaten Kutai Timu.
 
“Saya tidak pernah memberikan uang kepada para calon pemilih, seperti yang dituduhkan oleh saksi pemohon, pekerjaan saya hanya menata pembangunan di daerah,” kata Pardin, PNS di bagian staf Pembangunan.
 
Saksi lainnya, Suriyansah juga membantah keterangan dari Aditya Darmawn yang menyebutkan bahwa dirinya mencampuri pemungutan suara di desa Batu Balai, karena dalam kesaksianya di depan majelis hakim Suriyansah mengaku tidak pernah mengambil alih dan mebantu proses pemungutan suara.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kutai Timur, Syafrudin, mengaku dirinya tidak pernah ikut berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon

BACA JUGA: Kantor Polsek Dilarang Berpagar

“Saya hanya mengajak kepala Inspektorat untuk memantau dan mengambil sampel
Pada saat itu, saya tidak melihat ada PNS yang ikut berkampanye,” kata Syafrudin.
 
Begitu juga dengan keterangan Kepala Pelayanan Dasar Dinas Kesehatan, Dr Novol, dirinya membantah dalil Winarso yang mengatakan bahwa dirinya mengumpulkan RT dan tokoh masyarakat untuk berkampanye memilih salah satu pasangan calon.
“RT dan tokoh masyarakat dikumpulkan untuk merumuskan forum komunikasi bantuan dari PT Pertambangan Kaltim,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, telah diperiksa sebanyak 32 saksi dari pemohon

BACA JUGA: Kapolda Ingin Contoh KPK

Menurut para saksi, ada kejanggalan dalam penetapan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) oleh termohon
“Seharusnya DPT (berjumlah) 170.095 pemilih,” kata Imam Sugandi yang juga Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Pemilukada Kutai Timur.

Menurutnya, jika berdasarkan pada hitung-hitungan yang telah ia lakukan, maka ada penggelembungan suara sekitar 39.000 pemilih

BACA JUGA: Bupati Baru, 6 Pejabat Dinonjobkan

Dalam hal ini, Termohon telah menetapakan DPT sejumlah 209.727 pemilih.
 
Selain itu, saksi Pemohon lainnya, Mahlan, mengungkapkan adanya keterlibatan PNS dalam PemilukadaMenurutnya, salah seorang camat, dalam pidatonya telah menganjurkan untuk memilih incumbent (Pihak Terkait) dalam Pemilukada

“Mari kita dukung bupati kita untuk lanjut memimpin Kutai Timur,” tuturnya menirukan isi pidato camat tersebutHal ini, juga dibenarkan oleh saksi-saksi lainnya“Saya lihat Camat Sangata Utara pakai baju tim sukses nomor tiga,” ucap Rahmat Hadi.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunung Bromo Erupsi Mayor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler