MEDAN-Paradigma baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang lebih terbuka dan mengayomi semua masyarakat harus menjadi satu keharusan di seluruh kesatuan terutama di tingkat Polsek.
Hal ini mengharuskan Kantor Polsek di setiap daerah harus mampu 24 jam melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan termasuk dalam penegakkan hukumKarena itu semua Polsek ke depan diharuskan tidak lagi membuat sekat atau pagar di kesatuannya.
Hal ini ditandaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno kepada wartawan, Minggu (19/12) menaggapi pertanyaan peserta Workshop bedah "Jurnalisme Konflik", Minggu (19/12) di Arena Tembak Perbakin Komplek Cemara Percut Sei Tuan Deliserdang
BACA JUGA: Kapolda Ingin Contoh KPK
"Seluruh Polsek yang ada di Sumut harus lebih terbuka dalam pelayanan kepada masyarakatPertanyaan ini menanggapi pertanyaan salah seorang peserta workshop, antara lain seputar sejauh mana pers bebas meliput di area konflik
BACA JUGA: Bupati Baru, 6 Pejabat Dinonjobkan
Sedangkan Kapoldasu menanggapi, bahwa pada dasarnya pers bebas meliput area konflikSatu contoh kasus yang dipaparkan Oegroseno, yakni peristiwa ditangkapnya gerombolan bersenjata di Dolok Masihul Serdang Bedagai
BACA JUGA: Gunung Bromo Erupsi Mayor
Berkat informasi dari masyarakat, kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan kawanan perampoknya dapat digulung“Kedekatan masyarakat dengan polisi jangan ada lagi berjarak,” tukasnya."Nah, menyangkut peliputan yang di Dolok Masihul, saya himbau pers boleh melakukan peliputan dengan catatan tetap menjaga keselamatan dan mengetahui batas-batas area mana yang bisa dimasuki karena konfliknya berbeda dengan peliputan area perang, dimana pers benar-benar dibekali perlengkapan perang," tambah Oegroseno(min)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Medan Mendesak
Redaktur : Tim Redaksi