Bantah Pernah Sebut Irjen Fadil Bakal jadi Tersangka, Mahfud MD: Saya Menduga Dia Kena Prank

Senin, 22 Agustus 2022 – 17:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tampak berpelukan beberapa waktu lalu. Foto: tangkapan layar video yang beredar di grup awak media.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah pernah menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bakal menyusul Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. 

"Saya juga tidak pernah bilang Kapolda Metro Jaya akan susul (Ferdy Sambo jadi tersangka), itu di mana saya bilang? Tidak pernah," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

BACA JUGA: Mahfud MD Ogah Sebut Nama Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur, Benny Langsung Bereaksi

Mahfud MD yang juga ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu malah menduga bahwa Irjen Fadil Imran juga kena prank skenario palsu yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Saya berpikirnya terus terang dia (Fadil Imran) kena prank juga. Ketika pelukan, menangis, itu juga mungkin dibisiki 'saya dizalimi’, makanya dipeluk-peluk," ungkap Mahfud MD. 

BACA JUGA: Debat Panas Bahas Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Oh, Terserah, Bubarkan Saja!

Oleh karena itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa Irjen Fadil Imran terkena prank, sebagaimana beberapa pihak lainnya. 

"Saya menduga dia kena prank juga seperti yang Kompolnas, Komnas HAM, dan sebuah pimpinan redaksi TV besar itu," kata Mahfud MD. 

BACA JUGA: Kak Seto Mendesak Keluarga Besar Polri Melindungi Anak-Anak Ferdy Sambo

Sebelumnya, video Irjen Fadil Imran yang memeluk Ferdy Sambo menjadi viral di media sosial beberapa hari setelah insiden pembunuhan Brigadir J terjadi.

Saat ini, Timsus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan KM sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Para tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bharada E Tetap dalam Perlindungan LPSK


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler