Bantai Oknum TNI, 4 Mahasiswa USU Ditahan Polisi

Rabu, 13 April 2011 – 03:53 WIB

MEDAN - Seharian diperiksa di Mapolsek Sunggal, 4 mahasiswa USU akhirnya ditahanMereka ditetapkan jadi tersangka dalam kematian Pratu Surya Darma Nasution yang tepergok mencuri dompet kosong di kos-kosan Jl

BACA JUGA: Pasangan Dilarikan ke Malaysia, Tunangan Lapor ke Polisi

Pembangunan Gg
Mesjid, Kel

BACA JUGA: Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi

PB Selayang I, Kec
Medan Selayang pada Minggu (10/4) subuh lalu.

Keempatnya adalah Abdul Yakup Harahap (23), Rizky Mulia Harahap (19), Zanuar Ishak Manalu (24) dan Faisal Sembiring (24)

BACA JUGA: Modal Rp2 Ribu, Dukun Cabul Beraksi

Kapolsek Sunggal, Kompol Sonny M Nugroho Tampubolon berkata, penetapan status tersangka kepada 4 mahasiswa berbagai fakultas itu, berawal dari pengakuan Zanuar.

Ceritanya, setelah mendapatkan dompet Rizky, Pratu Surya langsung diteriakiMendengar teriakan maling, Zanuar keluar dari kamarnya dan mengejar Pratu Surya

Oknum TNI yang baru 4 bulan pindah dari Yonif 126/KC Kisaran ke Kesdam I/BB ini pun berhasil ditangkap Zanuar setelah sempat bergumul di rerumputan halaman kos-kosanMelihat maling itu ketangkap, Abdul, Rizky dan Faisal langsung memukulinya

Dari pengakuan Rizky, Pratu Surya sudah mengaku anggota TNINamun, para anak kos ini tidak menghiraukannya"Jangan ngaku-ngaku TNI, kau maling ya," ujar Zanuar sembari memukulinya

Keempatnya lalu mengikat tangan Pratus Surya ke belakang, menggunakan tali nilon dan terus memukuli TNI ini dengan menggunakan brotiPerlahan, kabar adanya maling menyebar cepat dan massa mulai membludakSedikitnya, 70-an orang meneghajar Pratu Surya.

Sayangnya, ke-4 tersangka itu belum bisa diwawancarai"Masih kita periksa terusKarena ke empatnya akan langsung kita kirim ke Mapolresta Medan," ujar Kompol Sonny.

Selain itu, polisi juga ingin menjaga keselamatan tersangka"Korban kan TNI, kita cuma menjaga mereka aja, karena personil di Mapolres lebih banyak," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 170 sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjaraSementara 3 pelaku lain masih buron

"Namanya belum bisa kami sebutkanSatu tersangka ini mahasiswa, dan dua lagi masyarakat setempatMaaf ya, nanti kalau sudah kita tangkap akan kita publikasikan, kalau sekarang belum bisa kita sebutkan namanya," ujar orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelajar SMP Diperkosa Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler