JAKARTA - PDI Perjuangan langsung mengambil sikap atas penetapan 14 tersangka kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) dari fraksi PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mereka menilai penetapan status tersangka terkait upaya pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu itu, tidak beralasan
BACA JUGA: Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Kemarin (3/9), enam anggota komisi III dari fraksi PDIP mendatangi gedung KPK"Kami pertanyakan soal penetapan 14 tersangka itu
BACA JUGA: Hanya 1,5 Jam, 6.500 Kouta Tambahan Haji Khusus Ludes
Kami tidak bermaksud untuk intervensi, bahkan kami mendukung proses penegakan hukum di KPK," papar salah satu anggota FPDIP, Trimedya Pandjaitan, sebelum memasuki gedung KPKTrimedya melanjutkan, pihaknya juga meminta KPK supaya mengusut tuntas kasus cek perjalanan tersebut
BACA JUGA: Ke KPK Bawa Pesan Mega
Selain itu, mereka juga memastikan ke-14 tersangka yang merupakan anggota aktif dan non aktif fraksi PDIP, akan selalu hadir dalam setiap agenda pemeriksaan di KPKMeski mengaku tak mengintervensi, kedatangan Trimedia beserta rekan-rekannya kemarin, juga ingin memberikan pandangan hukum atas penetapan status tersangka tersebutHal itu termuat dalam surat pernyataan setebal tiga halaman yang ditandatangani Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto"Kami juga ingin serahkan ini (surat pernyataan dari PDIP) kepada KPK," ujar Trimedia
Dalam surat pernyataan tersebut termuat sejumlah poin yang memaparkan bahwa keputusan penetapan status tersangka atas belasan politisi PDIP, perlu dipertimbangkan kembaliSalah satunya, mereka menilai adanya indikasi penyuapan kepada anggota fraksi PDIP berupa cek perjalanan, untuk memilih yang bersangkutan, adalah tidak beralasanPasalnya, pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan fraksi, bukan oleh masing-masing anggota fraksi
Selain itu, mereka juga mengkritisi penetapan status tersangka yang kala itu masih aktif sebagai anggota dewan, terkait posisi mereka pejabat negaraMereka menyinggung asas repertoar dalam hukum Administrasi Negara yang menyebutkan, seorang pejabat negara menerima uang yang tidak diketahuinya, dan pemberian tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, tidak dipersoalkan secara pidanaPejabat negara tersebut juga dapat memperbaiki keadaan itu dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara
PDIP juga mendesak KPK tidak hanya menjerat penerima, melainkan juga pemberi cek perjalananUntuk itu, mereka meminta KPK agar memperhatikan seluruh Undang Undang, baik KUHAP dan KUHP, di samping UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK
Sementara itu, merespon kedatangan para anggota dewan fraksi PDIP terkait penyampaian pandangan hukum atas penetapan 14 tersangka, KPK tetap tegas menolak segala bentuk intervensi dari anggota dewanWakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menuturkan pihaknya tetap mengapresiasi kedatangan Trimedia dan rekan-rekannya tersebut" Saya terimakasih pada mereka (Trimedia dan rekan-rekan)Tapi kita tidak bicarakan kasus sama sekaliKita memang tidak mauSaya katakan KPK tidak akan mau diintervensi oleh siapapun,"urai Bibit, di gedung KPK, kemarin
Bibit menegaskan, pihaknya yakin anggota dewan tidak akan mengintervensi penyidikan KPK terkait kasus cek perjalanan tersebutDia menguraikan, peraturan perundang-undangan dibuat oleh DPR, sehingga DPR juga tahu persis proses hukum yang dilakukan di KPK seperti apa"Jadi mereka juga tidak mau intervensi,"imbuhnya
Seperti diberitakan sebelumnya, 39 mantan anggota dewan periode 1999-2004 disebut menerima duit suap terkait upaya pemenangan Miranda GoeltomDari jumlah tersebut, baru empat orang yang ditahan, dan 26 tersangka baru ditetapkanRinciannya, 14 tersangka politisi PDIP, 10 politisi Golkar, 2 politisi PPP(ken/sof/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Periksa Kalangan Swasta
Redaktur : Tim Redaksi