JAKARTA - Pada persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam dengan terdakwa Gubernur Kepri non-aktif, Ismeth Abdullah, yang digelar Senin (26/8), mantan anggota DPR RI Sofyan Usman dihadirkan sebagai saksiPolitisi PPP yang duduk di Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009 itu mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar, karena membantu usulan anggaran untuk Otorita Batam.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Sofyan mengungkapkan, dirinya memang minta ke pejabat di Otorita Batam untuk membantu pembangunan masjid
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi
Sofyan mengungkapkan, dirinya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dalam dua kali penyerahan.Sumbangan pertama sebesar Rp 150 juta, merupakan pemberian tahun 2004 karena sebagai anggota Panitia Anggaran DPR Sofyan ikut membahas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk OB yang mencapai Rp 10 miliar
"Saya usulkan Rp 125 miliar
BACA JUGA: Intervensi SKPD Picu Kada Terjerat Korupsi
Tetapi yang disetujui panitia anggaran Rp 85 miliar," sebut Sofyan.Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba pun bertanya ke Sofyan Usman, apakah pernah menghubungi ISmeth Abdullah terkait sumbangan Rp 1 miliar itu? Namun mantan anggota DPR dari PPP itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbicara dengan Ismeth Abdullah, termasuk untuk sekedar menyampaikan ucapan terima kasih ke Ketua Otorita Batam itu.
Sofyan mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK
BACA JUGA: Telisik Korupsi Kada, Gamawan Gandeng BPKP
"Tetapi sisanya saya mohon ada keringanan karena saya sekarang sudah pensiun," pintanya.Sofyan pada persidangan itu juga hendak memperlihatkan foto-foto masjid yang dibangun dengan uang sumbangan Otorita Batam ituTetapi ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba menolaknya"Tidak perlu lah ituKalau urusan rumah ibadah itu kan Tuhan tahu," ucap Tjokorda.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Pajak Bank Jabar jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi