Bantu Usul Anggaran, Anggota DPR Terima Milyaran

Selasa, 29 Juni 2010 – 01:58 WIB

JAKARTA - Pada persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam dengan terdakwa Gubernur Kepri non-aktif, Ismeth Abdullah, yang digelar Senin (26/8), mantan anggota DPR RI Sofyan Usman dihadirkan sebagai saksiPolitisi PPP yang duduk di Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009 itu mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar, karena membantu usulan anggaran untuk Otorita Batam.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Sofyan mengungkapkan, dirinya memang minta ke pejabat di Otorita Batam untuk membantu pembangunan masjid

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi

Sofyan mengungkapkan, dirinya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dalam dua kali penyerahan.

Sumbangan pertama sebesar Rp 150 juta, merupakan pemberian tahun 2004 karena sebagai anggota Panitia Anggaran DPR Sofyan ikut membahas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk OB yang mencapai Rp 10 miliar
Sedangkan sumbangan sebesar Rp 850 juta, karena telah membantu mengusulkan anggaran untuk OB tahun 2005.

"Saya usulkan Rp 125 miliar

BACA JUGA: Intervensi SKPD Picu Kada Terjerat Korupsi

Tetapi yang disetujui panitia anggaran Rp 85 miliar," sebut Sofyan.

Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba pun bertanya ke Sofyan Usman, apakah pernah menghubungi ISmeth Abdullah terkait sumbangan Rp 1 miliar itu? Namun mantan anggota DPR dari PPP itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbicara dengan Ismeth Abdullah, termasuk untuk sekedar menyampaikan ucapan terima kasih ke Ketua Otorita Batam itu.

Sofyan mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK
Namun baru Rp 500 juta saja yang sudah dikembalikannnya ke KPK

BACA JUGA: Telisik Korupsi Kada, Gamawan Gandeng BPKP

"Tetapi sisanya saya mohon ada keringanan karena saya sekarang sudah pensiun," pintanya.

Sofyan pada persidangan itu juga hendak memperlihatkan foto-foto masjid yang dibangun dengan uang sumbangan Otorita Batam ituTetapi ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba menolaknya"Tidak perlu lah ituKalau urusan rumah ibadah itu kan Tuhan tahu," ucap Tjokorda.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Pajak Bank Jabar jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler