Bantuan ke Ormas Bisa Dihentikan

Rabu, 30 Oktober 2013 – 07:41 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah bisa menjatuhkan sanksi kepada Ormas berupa penghentian bantuan. Hanya saja, sanksi ini baru bisa dikeluarkan jika Ormas yang bersangkutan sudah mendapatkan peringatan ketiga.

"Jadi memang tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi penghentian bantuan," ujar Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Sanksi ke Ormas Tidak Tiba-tiba

Birokrat bergelar doktor itu menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi sudah diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pasal 63 ayat (1), Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

BACA JUGA: Ormas Rawan Disusupi Kepentingan Asing

(2), Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.

Pasal 64, ayat (1, Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan Pasal 63 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa;

BACA JUGA: Ormas tak Boleh Seenaknya Beraktivitas di Ruang Publik

a. penghentian bantuan dan/atau hibah ; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan.

(2), Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau hibah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 65 ayat, (1), Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

(2), Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan.

(3), Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya. (adv/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler