Sanksi ke Ormas Tidak Tiba-tiba

Selasa, 29 Oktober 2013 – 01:15 WIB
Peserta sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: dok.Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo menjelaskan, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ada bab khusus yang mengatur mengenai mekanisme penjatuhan sanksi ke ormas.

Secara tegas dinyatakan, sebelum menjatuhkan sanksi administrasi, pemerintah atau pemerintah daerah harus melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.

BACA JUGA: Ormas Rawan Disusupi Kepentingan Asing

"Jadi tidak bisa tiba-tiba menjatuhkan sanksi administratif," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Budi, ketentuan mengenai sanksi diatur di Bab XVII UU Ormas.

BACA JUGA: Ormas tak Boleh Seenaknya Beraktivitas di Ruang Publik

Pasal 60 ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.

(2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BACA JUGA: Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas

Pasal 61, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan,  dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 62 yat (1), Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 hur uf a terdiri atas peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga.

(2), Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3), Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud.

(4), Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

(5), Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga. (adv/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Harus Punya Mekanisme Pengawasan Internal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler