Ormas tak Boleh Seenaknya Beraktivitas di Ruang Publik

Minggu, 27 Oktober 2013 – 07:00 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Selain harus mengembangkan sikap toleransi, tidak boleh melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, para anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) juga tidak boleh sembarangan beraktivitas di ruang publik.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan bahwa keterbukaan atau kebebasan bukan berarti kita boleh secara terbuka menghina orang lain sesuka hati kita di ruang publik.

BACA JUGA: Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas

Dikatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sudah secara jelas memberikan batasan-batasan apa saja yang tidak boleh dilakukan para anggota dan pengurus Ormas.

"Undang-undang Ormasjuga  mengatur rambu-rambu bagi ormas. Karena itu mari kawan-kawan anggota dan pengurus ormas untuk berhati-hati ketika melakukan aktivitas di ruang publik," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, kemarin (26/10).

BACA JUGA: Ormas Harus Punya Mekanisme Pengawasan Internal

Dijelaskan, larangan-larangan terhadap Ormas diatur di Bab XVI UU Ormas.

Pasal 59 ayat (1),  Ormas dilarang

BACA JUGA: Ormas Asing Dilarang Melakukan Kegiatan Intelijen

a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas.

b. menggunakan menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

c. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas.

d. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang, atau

e. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Ayat (2), Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, atau

e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ormas dilarang:

a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau

b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(4), Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (adv/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkop dan UKM Syarief Hasan Lakukan Penyegaran Birokrasi Untuk Picu Peningkatan Kinerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler