JAKARTA -- Kompleksitas masalah perempuan dan anak menyebabkan masih terdapat perempuan dan anak yang belum dapat mengakses pendidikanKarena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) mendorong Kementerian Pendidikan Nasional untuk terus mencari upaya-upaya terobosan agar mereka dapat menikmati pendidikan yang menjadi haknya.
’’Hak pendidikan anak sampai usia 18 tahun harus dipenuhi dengan menitikberatkan kepada karakter bangsa,’’ kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari usai Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama antara KPP-PA dengan Kementerian Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak di Bidang Pendidikan di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Linda menjelaskan, sudah banyak kemajuan yang dicapai terkait dengan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di bidang pendidikan
BACA JUGA: Garap PAUD, Kemdiknas Gandeng 4 Organisasi Wanita
Namun, masih cukup banyak tantangan yang dihadapi, terutama oleh kaum perempuan dan anak’’Akibatnya, perempuan dan anak belum mendapatkan akses, kontrol, manfaat dan partisipasi setara termasuk di bidang pendidikan,’’ terang istri Agum Gumelar ini
BACA JUGA: 2011, Buku Referensi SMP Dianggarkan dari DAK
Dampak dari kebijakan dan program pendidikan yang buta gender, lanjut Linda, akan lebih dirasakan kaum perempuan dibandingkan kaum laki-laki karena kurangnya akses perempuan terhadap sumber daya, informasi dan pengambilan keputusan.Karena itu, kami terus mendorong Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Nasional untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan konsep kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak di bidang pendidikan serta dapat mengintegrasikan isu-isu gender dan anak di bidang pendidikan ke dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan monitoring dan evaluasi
BACA JUGA: Dana BOS Langsung Ditransfer ke Kabupaten/kota
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi RSBI Tuntut Keluarkan Standar Sumbangan
Redaktur : Tim Redaksi