BAP Asli Wiliardi Tak Diterima Jaksa

Rabu, 11 November 2009 – 21:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 29 Maret yang asli milik saksi mahkota Kombes Wiliardi Wizar, pada berkas perkara kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, atas terdakwa Antasari Azhar, tidak diterimaHendarman mengaku tidak menerima BAP asli itu dari penyidik kepolisian.

"Saya kan tadi panggil jaksanya

BACA JUGA: Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium

Saya tanya, lho, kok ada BAP yang asli, dan katanya dicabut? Yang aslinya ndak ada dalam berkas, Pak," kata Hendarman di Gedung Utama, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/11).

BAP tanggal 29 Maret 2009 dalam persidangan terdakwa kasus Antasari ini menjadi sangat penting, karena hanya itu yang diakui oleh Wiliardi Wizar
Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/11), di hadapan Hakim Ketua Herri Swantoro, Wiliardi bersikukuh pada BAP itu.

Dalam persidangan, Wiliardi mengakui bahwa di BAP pertama, ia tak pernah mengakui adanya keterkaitan Antasari dalam kasus pembunuhan korban Nasrudin

BACA JUGA: Stop Setor Upah Pungut ke Depdagri!

Setelah Wiliardi ditekan oleh petinggi Polri dan diberi jaminan akan dilepas dan dipulangkan ke rumahnya, barulah ia menuruti kemauan penyidik
Berkas yang ada dalam perkara pun disamakan dengan BAP yang dimiliki Sigid.

Kuasa hukum Antasari, Hotma Sitompul, pun mempersoalkan BAP Wiliardi yang dicabut dan tidak diperlihatkan dalam persidangan tersebut

BACA JUGA: Hadiatmoko Bantah Keterangan Wiliardi

Dari empat BAP, kata Hotma, ada dua yang dicabut, yakni pemeriksaan tanggal 29 dan 30 Maret 2009.

Sementara tiga BAP lainnya tidak diakui oleh Wiliardi Wizar, karena ia merasa telah ditekan dan diarahkan oleh penyidikTermasuk oleh Wakabareskrim yang saat itu dijabat Irjen Pol Hadiatmoko, serta Direskrim Polda Metro Jaya yang dijabat M Iriawan.

Namun, pengakuan Wiliardi itu dinilai oleh Hendarman tidak menjadi masalah"Kita ikuti saja proses persidangannyaSaya tanya tadi jaksanya, sampai sejauh mana pembuktian ituJadi jaksa tidak ada masalah," ucapnya.

Menurut Hendarman, jaksa masih punya saksi lain yang melihat proses penyerahan amplop itu, yakni sekretaris Sigid Haryo WibisonoMenurut orang nomor satu di jajaran adhyaksa itu, saksi itulah yang ikut mendengarkan saat rapat di Jalan Pati Unus No 35, Kebayoran Baru, alias rumah SigidHendarman pun yakin jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu membuktikan surat dakwaannya dan menang dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, meskipun BAP asli tidak tercantum dalam berkas perkara tersebut(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bola Panas Kriminalisasi Dilempar ke Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler