Banyak Guru Manipulasi Jumlah Jam Ngajar

Senin, 10 Oktober 2011 – 22:49 WIB

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, tunjangan profesi guru yang diterima oleh para guru yang bersertifikat ditentukan oleh kinerja dan prestasi guru yang bersangkutanSehingga, proses pembayarannya tidak bisa dilekatkan atau bersamaan dengan gaji yang diterima di setiap bulannya.

Nuh menjelaskan, dasar pemberian tunjangan itu ditentukan oleh prestasi guru, dimana total jam mengajarnya harus mencapai 24 jam dalam seminggu

BACA JUGA: Politik Lokal Dikhawatirkan Berimbas ke Alokasi BOS di APBD

Sementara, kata Nuh, kondisi di lapangan masih ada guru yang tidak bisa memenuhi atau mencapai syarat itu.

"Sehingga, pembayaran tunjangan profesi tidak bisa dibarengi dengan pembayaran gaji,” ungkap Nuh di Jakarta, Senin (10/9).

Nuh mengungkapkan, guru yang tidak bisa mencapai target minimal 24 jam tersebut disebabkan oleh berbagai macam hal
Bahkan, lanjut Nuh, ada beberapa kejadian di mana para guru dan oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan jumlah jam mengajar tersebut.

“Banyak guru yang memalsukan jam mengajar 24 jam tersebut

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Dua Institut Teknologi Lagi

Hal ini kami akui memang pengawasan atas pemenuhan jam mengajar itu juga belum secara ketat dilakukan,” ujar Nuh.

Salah satu penyebab belum tercapainya target jam mengajar itu, kata Nuh, juga disebabkan karena guru ikut melakukan demo
Menurut mantan Rektor ITS ini, hal inilah yang terkadang tidak diperhatikan oleh guru

BACA JUGA: Sekolah Pungut Biaya, Kepsek Bakal Disanksi Pidana

“Mereka lebih memilih ikut demo daripada mengajarKan sayang sekali, waktu mengajar terbuang begitu saja hanya karena mengikuti demoNanti ketika belum mencapai target, mereka terkadang menyalahkan pemerintah,” serunya.

Nuh mengatakan, pembayaran tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dibayar pada ujung bulan ketiga merupakan cara yang tepat dan tidak ada solusi lainKeterlambatan dan lamanya proses pembayaran, tentunya disebabkan karena pemerintah daerah juga harus melakukan pemeriksaan data yang membutuhkan waktu yang lama.

“Sehingga, pembayaran tunjangan profesi melalui gaji, tidak bisa dilakukanKarena pemerintah daerah juga tidak ingin mengambil resiko jika ada kesalahan data jumlah mengajar para guru yang berakibat sanksi pidana,” tukasnya(cha/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Seratus Persen, Belum Tentu Sekolah Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler