Politik Lokal Dikhawatirkan Berimbas ke Alokasi BOS di APBD

Senin, 10 Oktober 2011 – 00:10 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengungkapkan, dinamika politik di daerah khususnya di level provinsi akan memengaruhi proses penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke masing-masing sekolahDinamika politik yang bisa menjadi kendala itu terutama menyangkut hubungan antara Gubernur dengan DPRD Provinsi

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Dua Institut Teknologi Lagi

Terlebih lagi, pada 2012 nanti dana BOS akan ditransfer dari Kementrian Keuangan ke rekening Pemda Provinsi, untuk dianggarkan di APBD.

Namun Nuh mengkritisi tidak harmonisnya Gubernur dengan DPRD yang dapat dilihat dari alotnya pengesahan APBD setiap tahunnya
Hal inilah yang dikhawatirkan akan berdampak pada pencairan BOS pada tahun depan

BACA JUGA: Sekolah Pungut Biaya, Kepsek Bakal Disanksi Pidana

"Ini memang benar ada kelemahannya," ujar Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (9/10).

Meski demikian ia optimis hal itu bisa diatasi
Sebab, hanya 33 Pemda saja yang dikontrol dalam pencairan BOS

BACA JUGA: Meski Seratus Persen, Belum Tentu Sekolah Gratis

"Itu masih bisa dikendalikan,” sambungnya.

Meski dana BOS ditransfer dari pusat ke provinsi, namun Nuh juga mengharapkan pemerintah kabupaten/kota tidak khawatir mendapat tekanan dari pemerintah provinsiPasalnya, penyaluran BOS dikendalikan penuh oleh pusat

“Kalau dulu, kepala sekolah tidak bisa protes ke pemda sehubungan dengan keterlambatan BOS karena takut dimutasi dan lainnyaNah, sekarang ini mereka bisa protes, dan tidak akan kena sanksi,” ungkapnya.

Nuh pun tak menampik jika pemerintah dituding plin-plan karena terus-menerus mengubah mekanisme pencairan dana BOSNamun ditegaskannya pula bahwa hal itu dilakukan demi perbaikan

“Kami terima jika ada penilaian masyarakat yang mengatakan bahwa pemerintah plin plan karena mengubah mekanisme BOS seenaknyaKalau mekanismenya tetap dengan banyak kelemahan, nanti pemerintah dianggap keras kepala, karena  masih saja dilakukanJadi kalau dinilai plin-plan,  tidak apan-apa, ini kan menuju kebaikan,” imbuhnya.

Dikatakannya pula, pemerintah memang tidak bisa untuk membuat suatu kebijakan khusus demi kelancaran penyaluran BOSAlasannya, karena hingga saat ini kebijakan yang diambil selalu terbentur dengan UU Otonomi Daerah.

“Jadi kita tidak bisa membuat UU yang istilahnya lex specialis (mengesampingkan UU lainnya)Kalau banyak yang khusus, pastinya ke depannya bukan khusus lagi, tetapi menjadi umumOleh karena itu, yang harus disiapkan adalah capacity building,” terangnya.

Nuh menyebutkan, hingga triwilan III 2011 masih ada sekitar 130-an kabupaten/kota yang belum menyalurkan BOSSedangkan pada triwulan II ada sekitar kabupaten/kota yang belum menyalurkannya, yakni 6 kabupaten/kota di Papua dan kabupaten Rokan Hilir di Riau.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Kuliah di Harvard Harus Diterapkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler