Banyak Guru Tak Mahir Berbahasa Indonesia

Sabtu, 11 Mei 2019 – 23:54 WIB
MENDORONG PEMERATAAN: Sistem zonasi bukan hanya untuk PPDB maupun ujian nasional, tetapi juga untuk dasar redistribusi dan pembinaan guru sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - Kemahiran berbahasa Indonesia guru-guru di Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebanyak 19.229 guru telah menempuh Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sejak 2016.

Dari hasil uji kemahiran tersebut menunjukkan baru enam guru memperoleh predikat istimewa. Selebihnya, 24 persen guru berpredikat unggul dan sangat unggul. Dan, sebagian besar memperoleh predikat madya. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemahiran guru dalam berbahasa Indonesia.

BACA JUGA: IGI Minta Pemerintah Kubur Dalam-Dalam Wacana Impor Guru

Terkait hasil capaian nilai UKBI, Mendikbud Muhadjir Effendy, mengungkapkan perolehan nilai unggul sudah mencukupi bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia. Dia mengimbau agar setiap guru memiliki standar minimum madya untuk sertifikat UKBI sehingga mencegah tertularnya minim kompetensi berbahasa Indonesia bagi peserta didik.

"Setiap guru agar memiliki standar minimum madya bagi sertifikat UKBI," imbau Muhadjir, Sabtu (11/5).

BACA JUGA: Salut, Ada 19% Peraih Nilai Tinggi UNBK SMA/MA dari Keluarga Kurang Mampu

BACA JUGA: Impor Guru Adalah Kebijakan Pemerintah yang Putus Asa

Sehingga, lanjutnya, jangan sampai kurangnya kompetensi bahasa Indonesia yang dimiliki bisa menular kepada peserta didik. Akibatnya, kemampuan peserta didiknya kacau seperti gurunya.

BACA JUGA: Kemendikbud Klaim Rata-rata Nilai UN SMA Sederajat Meningkat

Cakupan penilaian UKBI meliputi tiga jenis keterampilan, yaitu ketrampilan reseptif peserta uji dalam kegiatan membaca dan mendengarkan; pengetahuan dan pemahaman peserta uji dalam penerapan kaidah Bahasa Indonesia. Terakhir, ketrampilan produktif peserta uji dalam kegiatan menulis dan berbicara dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lisan.

Para peserta yang mengikuti tes UKBI akan mendapatkan sertifikat UKBI dengan hasil peringkat dan nilai yang diperoleh dengan masa berlaku selama dua tahun. Hasil pemeringkatan UKBI meliputi Istimewa (725-800), Sangat Unggul (641-724), Unggul (578-640), Madya (482-577), Semenjana (405-481), Marginal (326-404), dan Terbatas (251-325).

Kepala Badan Dadang Sunendar menegaskan kemahiran berbahasa Indonesia para guru perlu ditingkatkan karena kemampuan tersebut sangat berpengaruh pada pemahaman siswa terhadap materi pelajaran di kelas. "Kecakapan berbahasa Indonesia yang kurang memadai akan mengurangi tingkat pemahaman peserta didik terhadap pelajaran," ujarnya.

Ke depan, lanjut Dadang, rata-rata minimal madya dan rata-rata unggul. Mudah-mudahan bisa lebih tinggi lagi yaitu sangat unggul hingga istimewa. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angket Kemendikbud: Siswa Pintar Ogah jadi Guru


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler