Banyak Kader KMP Tolak Tuntutan KIH

Jumat, 14 November 2014 – 11:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengakui banyak kader fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang menolak tuntutan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Yakni terkait permintaan revisi beberapa pasal di UU MD3 tentang hak anggota DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpalasi dan hak angket.

Namun demikian, permintaan ini masih akan disosialisasikan kepada jajaran fraksi KMP di DPR. Karena ketua-ketua partai pada prinsipnya sudah sepakat agar KIH dengan KMP bisa bersama-sama lagi menjalankan tugas di Senayan.

BACA JUGA: Anak Buah Bertindak Brutal di Makassar, Kapolri: Saya Mohon Maaf

"Kemarin kita rapat memang banyak tantangan, kok komitmennya nambah-nambah. Dari KMP banyak yang belum bisa menerima permintaan tambahan ini (revisi pasal hak menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket),” kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/11).

Karena itu, Agus menekan yang terpenting saat ini para pimpinan partai mensosialisasikan ke jajaran masing-masing terkait tambahan komitmen ini sebelum pertemuan lanjutan antara KIH-KMP dilakukan.

BACA JUGA: Erik Meijer: Kelas Bisnis Bukan untuk Kemewahan

Agus juga menggaris bawahi jika hak-hak DPR sebagai diatur dalam UUD 1945 tidak bisa diutak atik lagi. Kalaupun mau ada revisi, itu hanya bisa dilakukan pada hak DPR yang ada di UU MD3. Namun sebagai pimpinan DPR dia belum bisa memastikan apakah pasal-pasal yang mengatur soal hak DPR tersebut bakal dihapus atau diperhalus bahasanya.

"Ini semua kan proses politik, tentu ada yang menerima ada yang tidak. Mungkin nanti KIH minta bahasanya yang diperhalus. Tapi kita sudah sampaikan Hak dewan yang diatur dalam UUD 1945, ini tidak mungkin direvisi, diutak atik. Yang bisa diutak utik adalah yang hanya khusus diatur di UU MD3," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Kasus IM2, JK : Yang Buat Aturan Bilang tak Salah, Ya tak Ada Yang Salah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader KMP Minta Ical Tak Menuruti Kemauan KIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler