Banyak Nama Politisi Raib, Pengacara Setnov Heran

Jumat, 15 Desember 2017 – 05:29 WIB
Setya Novanto dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gugurnya praperadilan yang diajukan membuat Setya Novanto tidak lagi memiliki “senjata” untuk menghadapi KPK. Namun demikian, penasehat hukum (PH) Setnov tetap tidak tinggal diam.

Setidaknya, mereka menyatakan keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan Rabu (13/12). Itu menyusul, di dakwaan sebanyak 56 lembar itu banyak nama politisi yang raib.

BACA JUGA: Jurus Lama Setya Novanto Hanya Mampu Ulur Sidang 7 Jam

Padahal, di surat dakwaan dan tuntutan Irman serta Sugiharto, sejumlah nama politikus dicantumkan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek e-KTP.

Antara lain, Anas Urbaningrum, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Arif Wibowo, Chairuman Harahap, dan Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Begini Peran Setnov Hingga Mendapat Jatah USD 7,3 Juta

Selain itu, ada pula nama politisi Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna Laoly, Khatibul Umam Wiranu, Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini.

Dalam dakwaan Setnov, hanya Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, Markus Nari dan Jafar Hapsah yang tercantum sebagai pihak yang diuntungkan proyek e-KTP.

BACA JUGA: Akhirnya, JPU KPK Beber Dugaan Keterlibatan Novanto

Redaksi penyebutan dugaan bagi-bagi fee ke kluster DPR di dakwaan Setnov hanya ditulis jaksa dengan kalimat “beberapa anggota DPR periode 2009-2014”.

Aliran duit ijon proyek e-KTP yang mengalir ke wakil rakyat dalam dakwaan itu disebut senilai USD 12,856 juta dan Rp 44 miliar.

”Kalau mereka (nama politisi yang raib) tidak tersangkut perkara, harus dinyatakan oleh KPK bahwa mereka tidak tersangkut dan (KPK) minta maaf kepada orang-orang yang namanya disebut sebagai penerima uang (korupsi e-KTP, Red),” kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail kepada Jawa Pos.

Nama-nama yang hilang mayoritas merupakan politisi PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Golkar.

Menurut Maqdir, hilangnya nama-nama politisi itu patut dipertanyakan. Sebab, dalam dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa e-KTP sebelumnya, sejumlah nama politisi DPR yang mayoritas merupakan pimpinan dan anggota komisi II DPR itu masih dicantumkan.

”Saya yakin, harkat dan martabat mereka (politisi, Red) sudah cedera dengan disebut sebagai penerima uang korupsi.”

Meski demikian, hingga kemarin Setnov secara pribadi belum mau berkomentar soal surat dakwaan yang dinilai tidak mencantumkan semua nama politisi yang diduga menikmati aliran dana e-KTP itu.

Maqdir menyebut, kliennya sampai saat ini belum menyebut satu pun nama orang yang berkaitan dengan perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. ”Beliau belum sebut nama orang,” ucap dia.

Apakah nanti Setnov bakal menyebut nama-nama, khususnya tokoh politik, dalam persidangan? Maqdir belum mau membocorkan manuver itu.

Sebab, semuanya bergantung pada Setnov sendiri. ”Belum tentu juga beliau (Setnov, Red) mau sebut nama orang,” paparnya. (tyo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler