jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto tertunduk lesu dengan wajah terlihat kuyu ketika ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK membaca surat dakwaan, kemarin (13/12).
”Pembacaan surat dakwaan terdakwa dapat dilanjutkan,” ujar Yanto.
BACA JUGA: Begini Peran Setnov Hingga Mendapat Jatah USD 7,3 Juta
Keputusan sidang dilanjutkan itu disampaikan pukul 17.09. Padahal, persidangan perdana ketua DPR (nonaktif) tersebut dimulai pukul 10.10.
Artinya, butuh waktu 7 jam bagi majelis hakim untuk memutuskan sidang kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu diteruskan dari pemeriksaan identitas terdakwa ke pembacaan surat dakwaan sebanyak 56 lembar.
BACA JUGA: Akhirnya, JPU KPK Beber Dugaan Keterlibatan Novanto
Sidang kemarin memang cukup menguras tenaga. Sebab, seperti diprediksi sebelumnya, Setnov memilih “bermanuver” dengan alasan sakit agar persidangan terhambat.
Untungnya, manuver itu diantisipasi jaksa KPK dengan menghadirkan 3 dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo.
BACA JUGA: Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur
Mereka adalah dr. Dono Antono, Sp.PD, KKV, FINASIM (spesialis kardiologi), dr Em Yunir, Sp.PD, KEMD (spesialis metabolik endokrin) dan dr. Freddy Sitorus, SpS (K) (spesialis neurologi).
Berkat pemeriksaan ketiga dokter itu, hakim memutuskan sidang bisa dilanjutkan. Setnov pun hanya diminta mendengarkan dan memperhatikan pembacaan surat dakwaan.
Pantauan Jawa Pos, Setnov yang tiba di Pengadilan Tipikor pukul 10.39 itu memang kerap memilih tutup mulut dan menunduk ketika ditanya hakim.
Sesuai hukum acara pidana, hakim memang wajib melakukan pemeriksaan identitas terhadap terdakwa sebelum memulai agenda sidang pokok.
Nah, manuver tutup mulut itu membuat hakim tidak bisa melanjutkan proses sidang seperti biasanya.
Hakim Yanto sejatinya hanya ingin memeriksa identitas Setnov sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. Mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, agama dan kebangsaan.
Namun, Setnov tak kunjung menjawab. Pertanyaan itu pun dilakukan berulang kali hingga akhirnya Setnov mengaku kurang sehat. ”Saya kurang sehat,” tuturnya dengan suara lirih.
Karena itu, hakim pun menanyakan kondisi kesehatan Setnov kepada jaksa. ”Saudara penuntut umum, apakah sebelum dibawa ke persidangan terlebih dahulu telah diperiksakan ke dokter ?,” tanya hakim.
”Yang bersangkutan (Setnov) sudah diperiksa oleh dokter Yang Mulia. Terdakwa dinyatakan dapat menghadiri persidangan,” kata jaksa KPK Irene Putri.
Kondisi itu pun membuat hakim kelimpungan. Sebab, tetap tidak ada respon dari Setnov. Hingga akhirnya jaksa menyebut bahwa Setnov memang sempat menyampaikan diare 20 kali sebelum persidangan Selasa (12/12).
Namun, keluhan itu berbeda dengan laporan pengawal rumah tahanan (rutan) KPK yang menyebut Setnov hanya 2 kali ke toilet. Yakni, pukul 23.00 dan 02.30 dini hari (13/12).
Kondisi kesehatan Setnov juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokter rutan KPK dr Johannes Hutabarat.
Menurut dr Jo, Setnov mampu berkomunikasi lancar sebelum menuju pengadilan pukul 08.50.
Namun, keterangan dokter yang berstatus pegawai KPK itu tetap tidak membuat Setnov berbicara jelas. Dia tetap diam dan tampak kuyu ketika berkomunikasi dengan hakim.
Karena kondisi itu, jaksa pun menghadirkan dr. Dono Antono, dr Em Yunir, dan dr. Freddy Sitorus. Dokter menyatakan bila Setnov tidak bisa berbicara dalam sekian waktu, biasanya terjadi sesuatu di otak.
Namun, jika kondisi itu terjadi, umumnya seseorang yang mengalami gejala tersebut tidak bisa berjalan. ”Tapi ini bisa jalan,” kata dokter Freddy.
Jaksa KPK pun meyakini Setnov melakukan kebohongan setelah mendengar penjelasan dari dokter RSCM. Sebab, tidak ada laporan medis bahwa Setnov sedang sakit.
”Ini menunjukkan kebohongan yang ditunjukan terdakwa Yang Mulia,” tegas Irene. Perdebatan pun terjadi antara jaksa dan penasehat hukum Setnov.
”Ini persoalan orang sakit, bukan kita yang menentukan,” jawab Maqdir Ismail.
Bersamaan itu, hakim menunda sementara sidang tersebut lantaran Setnov meminta izin pergi ke toilet.
Setelah kembali dari kamar mandi, Setnov baru mengeluarkan pernyataan yang cukup panjang di hadapan majelis hakim.
”Saya sudah 4-5 hari sakit diare, saya minta obat tidak dikasih sama dokter. Saksinya ada,” kata Setnov.
Hanya, setelah memberikan pernyataan itu, Setnov kembali menggunakan jurus diam dan sesekali batuk ketika hakim menanyakan soal identitas terdakwa.
”Sekarang saya tanya ulang, mantuk paling tidak. Apakah nama saudara Setya Novanto ?,” tanya Yanto. Sayang, tidak ada jabawan dari Setnov. Sidang pun di skors pukul 10.44.
Sidang kembali dibuka pukul 14.44. Saat jeda itu, hakim memberi kesempatan bagi dokter spesialis untuk memeriksa kondisi kesehatan Setnov.
Ketiga dokter RSCM pun kompak menyatakan kondisi Setnov normal dan bisa diperiksa. Baik itu tekanan darah, denyut nadi, jantung, saraf hingga paru-paru.
Setelah melakukan musyawarah, hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan ke pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut.
Hanya, hakim lebih dulu meminta dokter spesialis RSCM untuk membacakan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
”Yang mejelis inginkan bahwa, saudara terdakwa hanya mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan JPU,” tegas Yanto. (tyo/jun)
Setnov Sehat Walafiat
Pengacara Setnov bersikukuh kliennya sakit, parah, tidak layak menjalani sidang. Namun, dari pemeriksaan tiga dokter spesialis RSCM, dia dinyatakan sehat. Tidak ada satu indikasi dia sakit. Berikut hasil pemeriksaan tersebut:
Dokter Dono Antono, Sp.PD, KKV, FINASIM (Ahli Kardiologi)
Denyut Nadi 70 kali per menit - Normal
Pernapasan 16 kali per menit - Normal
Saturasi oksigen 98 persen - Normal
Tangan hangat, tidak ada tanda kebiruan - Normal*
Sistem cardiovascular dan hemodinamik - normal
Tidak ada debar (jantung)
*Tanda kebiruan menunjukkan orang mengalami diare seperti yang dikeluhkan Setnov
Dokter Em Yunir, Sp.PD, KEMD (Ahli Metabolik Endokrin)
Tekanan darah 110/80 - Normal
Denyut nadi 70 kali per menit - Normal
Pernapasan 16 kali per menit - Normal
Gula darah 139 miligram per desiliter - Normal
Tidak ada mual-mual - Normal
Dokter Freddy Sitorus, SpS (K) (Ahli Neurologi)
Sakit kepala - Tidak ada
Kesadaran compos mentis - Normal
Tidak ada kelemahan saraf-saraf wajah dan tangan - Normal
Denyut nadi 70 kali per menit - Normal
Saturasi oksigen 98-99 persen - Normal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Diskors Demi Tonton Rekaman Sidang Novanto
Redaktur & Reporter : Soetomo