Banyak Nama Politisi Raib, Setya Novanto Bakal Nyanyi?

Jumat, 15 Desember 2017 – 05:41 WIB
Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). FOTO: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, hilangnya nama-nama politisi di dakwaan terhadap Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, bisa saja merupakan strategi jaksa KPK.

Strategi itu umum dilakukan agar pihak-pihak yang diduga turut serta menikmati uang e-KTP tidak panik.

BACA JUGA: Banyak Nama Politisi Raib, Pengacara Setnov Heran

”Tapi mereka (politisi, Red) tetap harus diproses bila memang terbukti menerima,” ungkapnya.

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan Rabu (13/12). Pasalnya, di dakwaan sebanyak 56 lembar itu banyak nama politisi yang raib.

BACA JUGA: Jurus Lama Setya Novanto Hanya Mampu Ulur Sidang 7 Jam

Padahal, di surat dakwaan dan tuntutan Irman serta Sugiharto, sejumlah nama politikus dicantumkan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek e-KTP.

Antara lain, Anas Urbaningrum, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Arif Wibowo, Chairuman Harahap, dan Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Begini Peran Setnov Hingga Mendapat Jatah USD 7,3 Juta

Selain itu, ada pula nama politisi Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna Laoly, Khatibul Umam Wiranu, Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini.

Dalam dakwaan Setnov, hanya Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, Markus Nari dan Jafar Hapsah yang tercantum sebagai pihak yang diuntungkan proyek e-KTP.

Redaksi penyebutan dugaan bagi-bagi fee ke kluster DPR di dakwaan Setnov hanya ditulis jaksa dengan kalimat “beberapa anggota DPR periode 2009-2014”.

Aliran duit ijon proyek e-KTP yang mengalir ke wakil rakyat dalam dakwaan itu disebut senilai USD 12,856 juta dan Rp 44 miliar.

Apakah Setnov bakal “nyanyi” dalam sidang e-KTP terkait nama-nama yang ikut menerima aliran dana?

Boyamin menilai manuver itu bisa saja terjadi. Misal yang dilakukan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi membeber peran serta jumlah duit yang mengalir ke Setnov saat tahap akhir sidang. Tepatnya saat agenda pemeriksaan terdakwa 30 November lalu. ”Biasanya di akhir-akhir sidang,” imbuh dia.

Sayang, KPK belum mau menanggapi soal persoalan raibnya nama-nama politisi dalam dakwaan Setnov.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat dakwaan yang dibacakan Rabu (13/12) merupakan kewenangan jaksa penuntut.

Pihaknya pun ingin mengucapkan terimakasih kepada tim dokter RSCM yang membantu sidang pembacaan dakwaan kemarin berjalan lancar. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, JPU KPK Beber Dugaan Keterlibatan Novanto


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler