Banyak Parpol Baru Tak Penuhi Syarat

Bisa Jadi, Satu Partai yang Lolos

Jumat, 09 September 2011 – 05:38 WIB

JAKARTA – Aturan ketat pendirian parpol bakal menyeleksi petualangan yang ingin mempunyai kendaraan politik baruPerkembangan proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan hanya satu–dua parpol yang memenuhi syarat untuk mendapat badan hukum

BACA JUGA: Tanpa Dihadiri Pimpinan DPRD, Bupati Kobar Bisa Dilantik



’’Tiga (parpol yang lolos) itu paling banyak
Namun, bisa saja yang lolos hanya dua atau satu (parpol),’’ kata Aidir Amin Daud, direktur jenderal administrasi hukum umum, di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (8/9).

Menurut Aidir, jika melihat proses verifikasi parpol yang masih berjalan hingga kini, ada tanda-tanda bahwa mayoritas partai pendaftar gagal memenuhi aturan UU Parpol

BACA JUGA: KPU Buton Pasang Tarif Loloskan Calon

Salah satu kelemahan partai pendaftar verifikasi saat ini adalah kurangnya kepengurusan di daerah
’’Terutama di kabupaten/kota dan kecamatan,’’ ujarnya.

Tidak berarti, kata Aidir, partai yang saat ini ikut verifikasi mayoritas tidak serius

BACA JUGA: PDIP Konsisten pada Rekomendasi Pansus Century

Aidir meyakini mereka memiliki komitmen untuk berpartisipasiHanya, memenuhi syarat kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan memang tidak mudah’’Syarat itu berat, memang berat,’’ ujar mantan wartawan Fajar itu.

Apakah masih ada waktu untuk perbaikanAidir menegaskan bahwa batasannya adalah 22 September nantiNamun, dalam hal itu Kemenkum HAM tidak dalam posisi proaktif menyampaikan berkas apa yang kurangJustru, partai peserta verifikasi yang harus datang sendiri untuk melengkapi’’Kalau merasa masih kurang, silakan dilengkapiBatasnya 22 September,’’ tegasnya.

Selain soal verifikasi dokumen, Aidir menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan verifikasi faktualVerifikasi di lapangan dinilai paling menentukan berkas-berkas dokumen yang sudah diajukan setiap partai’’Faktual ini meliputi susunan kepengurusan partai, termasuk sekretariatMasalahnya kan kalau orangnya (di daerah) tidak ada,’’ kata Aidir mengingatkan.

Sebanyak 14 partai mengikuti verfikasi parpol di Kemenkum HAM sejak 22 Agustus laluMereka adalah Partai Nasional Republik, Partai Nasdem,  Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, dan Partai Demokrasi Pancasila (Depan).

Secara terpisah, sumber di Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, setidaknya saat ini ada empat parpol yang berkasnya memenuhi persyaratan sebagaimana UU ParpolEmpat parpol itu adalah Partai Nasdem, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Serikat Rakyat Independen, dan Partai Karya Republik’’Nasdem dan PKBN lengkapNamun, Nasdem saat ini yang paling lengkap,’’ ujar sumber itu.

Kelengkapan itu, ujar sumber tersebut, baru didasarkan pada pemeriksaan dokumenDalam hal ini, Partai Nasdem bisa saja menjadi salah satu partai baru yang lolos di Kemenkum HAMNamun, proses verifikasi faktual saat ini baru berjalan pada tahap awalVerifikasi faktual akan diselesaikan Kemenkum HAM pada 20 September nanti’’Bisa jadi ada parpol baru yang memenuhi syarat,’’ kata sumber itu.

Sebagaimana diketahui, Partai Nasdem adalah partai yang didirikan setelah munculnya organisasi masyarakat Nasional DemokratSelama ini Ketua Umum Nasdem Surya Paloh selalu membantah keterkaitan Nasdem sebagai ormas maupun partaiPKBN adalah partai yang dipimpin Yenny Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid

Partai SRI sendiri adalah partai yang digawangi sejumlah akademisi Universitas Indonesia untuk mendukung pencalonan Sri Mulyani sebagai presidenSedangkan Partai Pakar adalah partai yang diklaim didirikan Ary Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit(bay/c4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler