JAKARTA - Sidang perdana gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)Dalam sidang yang dipimpin hakim kosntitusi, M Akil Mochtar, terungkap bila KPU Buton menerima uang dari bakal calon sehingga diloloskan menjadi calon.
"Saya ini sengaja tidak diloloskan karena tidak memberi uang kepada KPU Buton
BACA JUGA: PDIP Konsisten pada Rekomendasi Pansus Century
Calon lain memberikan uangBACA JUGA: MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
SMS (Short Message Service) ada sekitar 1351 yang berisi percakapan tentang permintaan uang anggota KPU kepada calonAbdul Hasan Mbou adalah satu dari tiga pemohon yang menggugat Pemilukada Buton
BACA JUGA: DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
Hasan Mbou berpasangan Buton Ahmad mengugat karena tidak diloloskan oleh KPU sebagai calonSelain pasangan Hasan Mbou-Buton Ahmad, ada pula pasangan La Uku-Dani dan Samsu Umar Abdul Samium yang menggugat hasil Pemilukada."Yang menerima uang dihadapan kita-kita ini, anggota KPU Buton," lanjut Hasan sembari mengatakan suap yang diterima anggota KPU Buton belum dilaporkan ke Panwaslu.
Ditemui usai sidang, Hasan Mbou enggan merinci berapa uang yang diterima anggota KPU Buton dari setiap calonNamun, ia berjanji akan membuka data suap yang dimilikinya"Saya akan serahkan ke MK," tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Buton, Afiruddin membantah adanya tudingan suap yang menimpa kliennya"Kami membantahnya Yang Mulia," katanya.
Pada kesempatan itu, Afiruddin juga mempersoalkan materi gugatan yang disampaikan pemohonMenurutnya, gugatan pemohon telah lewat tenggat waktu tiga hari sehingga tidak layak untuk disidangkanKPU Buton melakukan rapat pleno rekapitulasi suara 9 Agustus 2011 sementara baru didaftar 22 Agustus 2011.
Terhadap masalah terlambatnya didaftar di MK, Akil Mochtar berjanji akan membawa ke sidang majelis hakim konstitusiApakah gugatan dari pemohon tetap akan disidangkan"Saya akan merembukkan dengan hakim lainnya untuk masalah tenggat waktuHasilnya nanti akan disampaikan," katanya.
Namun untuk perkara La Uku-Dani dengan Nomor 91/PHPU.D-IX/2011 tetap akan berlanjutAkil memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin (12/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi yang akan dihadirkan pemohon(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Garap RUU Penanganan Konflik Sosial
Redaktur : Tim Redaksi