JAKARTA – Hingga kemarin (8/9) Mendagri Gamawan Fauzi belum menerima arahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah pelantikan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng)Gamawan masih dalam posisi menunggu jabawan bosnya itu, apakah dirinya diberi mandat melantik Ujang-Bambang atau tidak.
Hanya saja, Gamawan memberikan sinyal akan tetap melantik Ujang-Bambang, meski misalnya tidak di gedung DPRD Kobar
BACA JUGA: KPU Buton Pasang Tarif Loloskan Calon
Kata Gamawan, misal dilantik di luar gedung DPRD pun, tidak harus dihadiri pimpinan dewan"Paripurna istimewa kan tidak harus kuorum dan tidak harus dihadiri pimpinan dewan, tidak harus di gedung DPRD
BACA JUGA: PDIP Konsisten pada Rekomendasi Pansus Century
Sebanyak 10 orang (anggota DPRD) yang hadir pun, tidak apa-apa," ujar Gamawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/9).Seperti diberitakan sebelumnya, Gamawan minta petunjuk dan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait persoalan ini
Permintaan arahan presiden disampaikan melalui surat resmi yang disampaikan Gamawan pada Selasa (6/9) sore
BACA JUGA: MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
Pasalnya, Selasa pagi dia menerima surat dari Teras tertanggal 5 September 2011, mengenai penyerahan mandat pelantikan Ujang-Bambang ke Gamawan.Sebelumnya, Selasa (6/9), Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, Teras malah mengembalikan masalah pelantikan kepada GamawanPimpinan DPRD Kobar juga menolak menggelar rapat paripurna istimewa untuk melantik Ujang-Bambang.
Diterangkan Donny, begitu Teras menerima SK pengesahan pengangkatan Ujang-Bambang sebagai bupati-wabp Kobar tertanggal 8 Agustus 2011, pada 12 Agustus 2011 Teras mengirim surat ke mendagri minta arahan, terkait sikap DPRD KobarLantas, mendagri membalas surat Teras, melalui surat tertanggal 25 Agustus 2011, agar Teras segera melantik Ujang-BambangDi dalam suratnya, mendagri menyatakan bahwa pelantikan tidak harus di depan paripurna istimewa DPRD"Tapi bisa dilakukan di kantor gubernur atau di tempat lain," kata Donny, menjelaskan si surat mendagri.
Tapi, melalui surat tertanggal 5 September 2011, Teras mengembalikan mandat untuk melantik Ujang-Bambang ke mendagri(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
Redaktur : Tim Redaksi