Tanpa Dihadiri Pimpinan DPRD, Bupati Kobar Bisa Dilantik

Jumat, 09 September 2011 – 03:50 WIB

JAKARTA – Hingga kemarin (8/9) Mendagri Gamawan Fauzi belum menerima arahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah pelantikan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng)Gamawan masih dalam posisi menunggu jabawan bosnya itu, apakah dirinya diberi mandat melantik Ujang-Bambang atau tidak.

Hanya saja, Gamawan memberikan sinyal akan tetap melantik Ujang-Bambang, meski misalnya tidak di gedung DPRD Kobar

BACA JUGA: KPU Buton Pasang Tarif Loloskan Calon

Kata Gamawan, misal dilantik di luar gedung DPRD pun, tidak harus dihadiri pimpinan dewan
Misal 10 orang anggota DPRD Kobar yang hadir di paripurna pelantikan pun, katanya, tetap sah.

"Paripurna istimewa kan tidak harus kuorum dan tidak harus dihadiri pimpinan dewan, tidak harus di gedung DPRD

BACA JUGA: PDIP Konsisten pada Rekomendasi Pansus Century

Sebanyak 10 orang (anggota DPRD) yang hadir pun, tidak apa-apa," ujar Gamawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gamawan minta petunjuk dan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait persoalan ini
Utamanya, menyangkut diizinkan atau tidak dirinya melantik langsung Ujang-Bambang, lantaran Gubernur Kalteng Teras Narang menolak melakukan pelantikan pasangan tersebut.

Permintaan arahan presiden disampaikan melalui surat resmi yang disampaikan Gamawan pada Selasa (6/9) sore

BACA JUGA: MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw

Pasalnya, Selasa pagi dia menerima surat dari Teras tertanggal 5 September 2011, mengenai penyerahan mandat pelantikan Ujang-Bambang ke Gamawan.

Sebelumnya, Selasa (6/9), Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, Teras malah mengembalikan masalah pelantikan kepada GamawanPimpinan DPRD Kobar juga menolak menggelar rapat paripurna istimewa untuk melantik Ujang-Bambang.

Diterangkan Donny, begitu Teras menerima SK pengesahan pengangkatan Ujang-Bambang sebagai bupati-wabp Kobar tertanggal 8 Agustus 2011, pada 12 Agustus 2011 Teras mengirim surat ke mendagri minta arahan, terkait sikap DPRD KobarLantas, mendagri membalas surat Teras, melalui surat tertanggal 25 Agustus 2011, agar Teras segera melantik Ujang-BambangDi dalam suratnya, mendagri menyatakan bahwa pelantikan tidak harus di depan paripurna istimewa DPRD"Tapi bisa dilakukan di kantor gubernur atau di tempat lain," kata Donny, menjelaskan si surat mendagri.

Tapi, melalui surat tertanggal 5 September 2011, Teras mengembalikan mandat untuk melantik Ujang-Bambang ke mendagri(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler