“Sumbangan pihak ketiga pun tidak diperkenankan lagi oleh undang-undang ituKarena merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ungkap Makmur di sela-sela rapat paripurna pengesahan Raperda APBD menjadi Perda APBD 2010 di gedung DPRD Berau.Dengan begitu, maka Berau terancam kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang jumlahnya tidak sedikit dari sumbangan pihak ketiga atau SP3 yang masuk dalam pendapatan lain-lain yang sah.
Untuk diketahui, SP3 dari PT Berau Coal saja Pemkab Berau menerima sekitar Rp 13 miliar pada tahun 2008
BACA JUGA: Janji Tak Kibarkan Bendera, Tapi Aksi Damai
Tahun ini pun jumlahnya diperkirakan tidak jauh berbedaSebenarnya SP3 dari Berau Coal ini telah melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU)
BACA JUGA: Bimbel Jogja Mulai Kebanjiran Siswa
Dalam MoU itu Berau Coal bersedia memberikan sumbangan kepada Pemkab Berau sebesar Rp 1.000 per metrik ton dari hasil penjualan batu bara, baik domestik maupun ekspor.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat Nomor 180/11_Keputusan/HK/2008 dan Nomor 175/BC/DOD_DKM/IX 2008
BACA JUGA: Teror Kesurupan Bergilir, Resahkan Warga
Tapi undang-undang menyatakan tidak bolehJadi harus diambil langkah-langkah agar sumbangan pihak ketiga tidak hilang,” kata Makmur.Dia juga mengatakan, perlu dilakukannya perumusan mengenai SP3 tersebutAgar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi“Kami juga akan mengupayakan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membahas mengenai SP3 ini agar jangan sampai hilang,” kata Makmur.
Selain itu, dia juga menambahkan, Pemkab Berau akan melakukan perbaikan dasar hukum agar penerimaan SP3 tidak melanggar aturanDemikian pula dasar hukum yang mengatur pemungutan retribusi dan pajak daerah.“Karena kalau sumber PAD Berau berkurang jelas akan berpengaruih terhadap pembangunan,” tandasnya.(end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rabies, Pasar Anjing di Bali Drop
Redaktur : Auri Jaya