BEKASI – Peringatan dari Dinas Pemuda olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Bekasi ternyata tak membuat pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tanpa izin di wilayah Kota Bekasi kederTempat-tempat hiburan malam ilegal itu tetap saja beroperasi
BACA JUGA: Pemkot Mandul Tindak THM, Polisi Curiga
Disporbudpar Kota Bekasi sendiri mencatat sebanyak 35 tempat hiburan yang didata, 27 di antaranya tidak memiliki izin
BACA JUGA: Kafe Lesbi Terancam Disegel
Namun meski belum mengantongi izin, tempat-tempat tersebut sudah beroperasi sejak lama.Peringatan dari Pemkot Bekasi pun tidak pernah ditanggapai
BACA JUGA: 586 Bilboard Dirobohkan Paksa
Tidak tertutup kemungkinan bahwa tempat hiburan malam itu dibekingi oleh oknum pejabat Pemkot BekasiHal“Tempat hiburan disepanjang pinggir kalimalang itu juga tidak memiliki ijinSelain itu banyak tempat hiburan yang belum berizin, seperti tempat karaoke Venus di Galaxi Bekasi Selatan, namun sudah beroperasiBelum lagi cafe-cafe, tempat karaoke, panti pijat, sauna dan spa yang menjamur di mana-mana," kata Kasi Hiburan dan Tempat Wisata Disporbudpar Kota Bekasi, Meiske Susanna kepada Radar Bekasi (JPNn Group).
Menurut Meiske, panti pijat yang tergolong tempat hiburan tersebut harus disertai izin gangguan, layaknya tempat hiburan lainTetapi kenyataannya, panti pijat di Kota Bekasi ini tidak berizin.
Untuk itu pihaknya menghimbau agar tempat-tempat hiburan belum berizin tersebut segera mengurus perizinan, dan izin akan diberikan secara prosedural.
Sementara itu Kepala Disporbudpar Kota Bekasi Aan Suhada mengatakan, sebagai pihak yang mengeluarkan izin tempat usaha hiburan maka pihaknya tidak hanya mengedepankan pendapatan daerah sajaAan menegaskan bahwa pihaknya juga mementingkan prospek pembangunan yang sesuai visi Kota Bekasi yang sehat, cerdas dan ikhsan.
Bahkan pria yang pernah menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kota Bekasi ini menegaskan, untuk lokasi hiburan malam yang ada saat ini akan didata ulang untuk dapat dipastikan kelengkapan ijinnyaYang tidak memenuhi standar aturan perijinan, kata Muhammad lagi, bisa saja dihentikan opersionalnya.
“Saat ini memang kami sedang mendata seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan perijinanYang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, termasuk ijin hiburan malam, misalnya, akan kita tutup,” tandasnya(mif/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 47 Minimarket Tanpa Izin
Redaktur : Tim Redaksi