jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap dua tersangka kasus narkoba yang kerap beroperasi di Kota Pahlawan. Ada 4 kilogram sabu-sabu (SS) yang diamankan.
Dua tersangka itu adalah Ridwan A. Rahman dan Mujibur. Keduanya merupakan warga Provinsi Aceh. Namun, Mujibur sudah tiga tahun tinggal di Surabaya. Tepatnya di Perumahan Wiguna, Rungkut.
BACA JUGA: Polisi Sita Senjata Api dari Pengedar Narkoba di Payakumbuh
BACA JUGA : Ini Alasan Zul Zivilia Nekat Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi
Mujibur tinggal di perumahan tersebut sejak 2017. Namun, pergerakannya belum terpantau aparat. Seiring dengan berjalannya waktu, pangsa pasarnya semakin luas. Hampir semua kota/kabupaten di wilayah Jatim pernah dimasuki.
BACA JUGA: Ahmad Sedang Tidur Nyenyak Saat Digerebek Polisi
BACA JUGA : Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan, Mujibur merupakan orang kepercayaan salah seorang bandar besar jaringan Aceh. Bandar tersebut punya beberapa orang kepercayaan. Mujibur salah satunya.
BACA JUGA: Zul Zivilia Ngaku Baru Dua Kali Edarkan Narkoba
''Setelah lama ikut si bandar, dia dipercaya mengembangkan bisnis (narkoba, Red) di Jawa Timur,'' ujarnya setelah rilis di kantor BNNP Jatim.
Status rumah yang ditempati merupakan rumah sewa. Bandarnya yang membayar biaya kontrak setiap tahun. Namun, tidak dijelaskan berapa uang sewa untuk rumah mewah tersebut.
''Rumah itu ditempati sendiri, sekaligus untuk menampung narkoba yang dikirim,'' kata Wisnu.
BACA JUGA : Bareskrim Polri Kejar Pengedar yang Beri Sabu-sabu ke Andi Arief
Pada 15 Februari, tim intelijen BNNP Jatim mendapat informasi pengiriman barang dari Jakarta ke Surabaya. Anggota bidang pemberantasan langsung dikerahkan untuk menyelidiki informasi tersebut.
Target operasi dipetakan secara terperinci. Dari hasil penyelidikan, ditemukan data akurat pengendalian narkoba yang cukup besar. Lokasinya berada di Surabaya.
Tim IT dari BNNP Jatim melakukan hacking beberapa media sosial (medsos) yang dipakai para tersangka.
Sementara itu, tim opsnal mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti di lapangan. Hingga akhirnya, muncul informasi pertemuan di salah satu minimarket di Jalan Kalirungkut kemarin pagi (13/3).
Anggota menunggu di sekitar lokasi. Sekitar pukul 06.00, ada dua orang dengan gelagat mencurigakan.
Setelah dicek, dua orang tersebut merupakan target operasi yang ditunggu. ''Kami langsung lakukan tindakan represif,'' jelas Wisnu.
Perwira dengan dua melati di pundak itu menyatakan, ada satu tas ransel berisi empat poket serbuk kristal diduga SS yang diamankan.
Berat totalnya mencapai 4,1 kilogram. Ada pula enam unit handphone dan satu kartu ATM yang disita.
Menurut Wisnu, kartu ATM yang dibawa tersangka menggunakan nama orang lain. Itu merupakan modus lama. Tujuannya, menghindari pantauan petugas.
''Kartu ATM itu dijadikan tempat perputaran uangnya,'' jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha menyatakan bahwa masih ada jaringan lain yang lebih besar. Anggota sudah diperintah untuk menyelidikinya.
''Kami masih terus kembangkan hasil tangkapan ini,'' tuturnya.
Mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara itu memastikan bahwa para tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adi/c19/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saputra, Baru Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia